Meta tags:
description= DESCRIPTION HERE;
keywords= KEYWORDS HERE;
Headings (most frequently used words):
blog, suka, archive, gue, 08, oktober, 2007, tags, pages, labels, pengikut, cari, ini, fenomena, dan, praktik, hukum, di, internet, share,
Text of the page (most frequently used words):
blog (67), yang (43), hukum (35), advokat (31), dan (23), untuk (20), blogger (13), dalam (12), bagi (12), ada (12), dengan (12), #praktik (11), website (11), internet (10), tidak (10), dapat (10), atau (10), adalah (9), serta (9), anda (8), lain (8), com (8), sebagai (8), dari (8), secara (8), itu (8), 000 (8), category (8), indonesia (7), pada (7), blawg (7), banyak (7), mereka (7), klien (7), membuat (7), child (7), suka (6), ini (6), fenomena (6), law (6), situs (6), jumlah (6), pencari (6), menjadi (6), amerika (6), bidang (6), kantor (6), isu (6), juga (6), satu (5), mesin (5), and (5), memiliki (5), lebih (5), bodine (5), karena (5), perlu (4), pengacara (4), seorang (4), konsultan (4), orang (4), maupun (4), dimutakhirkan (4), mengenai (4), menurut (4), mencapai (4), per (4), dua (4), setiap (4), kali (4), memang (4), telah (4), seperti (4), lainnya (4), belum (4), alasan (4), tapi (4), jasa (4), saya (4), wahyu (4), bahkan (4), harus (4), gue (3), oktober (3), 2007 (3), oleh (3), menggugat (3), pihak (3), lewat (3), catatan (3), milik (3), hanya (3), ekonomi (3), selain (3), tanpa (3), sendiri (3), bersangkutan (3), salah (3), pemilik (3), saat (3), sebuah (3), baru (3), buat (3), sedikitnya (3), sudah (3), potensial (3), media (3), williams (3), hits (3), jika (3), kata (3), blognya (3), menggunakan (3), pemasaran (3), beberapa (3), namun (3), buku (3), penting (3), komentar (3), the (3), maka (3), tersebut (3), hal (3), kennedy (3), sub (3), themes (2), free (2), archive (2), beranda (2), tags (2), more (2), akan (2), mencari (2), keadilan (2), markus (2), blogspot (2), dia (2), manajemen (2), awam (2), materi (2), riset (2), apa (2), pribadi (2), sebutan (2), buah (2), mengutip (2), 2006 (2), menyebutkan (2), harinya (2), enam (2), sekali (2), cukup (2), lama (2), friendster (2), para (2), profesional (2), sosial (2), khusus (2), besar (2), demikian (2), profesor (2), university (2), dikutip (2), may (2), menyangkut (2), robert (2), ambrogi (2), memperkirakan (2), sekitar (2), lawyers (2), 2005 (2), dikategorikan (2), berbeda (2), rupanya (2), masih (2), mengapa (2), menemukan (2), setidaknya (2), pertama (2), merasa (2), terhadap (2), tertentu (2), alias (2), bisa (2), 2003 (2), mendapatkan (2), hari (2), tulis (2), pernah (2), kuncoro (2), memanfaatkan (2), mampu (2), pranata (2), lagi (2), cara (2), dibandingkan (2), efektif (2), usd (2), sedang (2), saja (2), larry (2), pengarang (2), menyarankan (2), spesifik (2), sehari (2), daftar (2), teks (2), kerap (2), menuliskan (2), memberikan (2), analisis (2), baik (2), isi (2), sentencing (2), policy (2), perkara (2), booker (2), berman (2), penulis (2), tentang (2), rata (2), tiga (2), mengizinkan (2), pembaca (2), disclaimer (2), iklan (2), bahwa (2), undang (2), janji (2), blogging (2), komitmen (2), sisi (2), skip (2), design, bloggerized, cna, certification, premium, lasantha, wordpress, copyright, 2011, powered, cari, pengikut, labels, copy, kode, bawah, our, fan, follow, subscribe, share, diberdayakan, pages, counter, archives, videos, read, membantu, proses, atas, temui, weblog, biasa, disingkat, dipo, mjccase, jangan, keliru, bukanlah, dosen, fakultas, universitas, bisnis, diberi, nama, kursus, berisikan, tips, petunjuk, perdata, bantuan, dimuat, hasil, kasus, dialami, sejauh, mana, dimanfaatkan, sungguhan, sederhana, diartikan, memuat, jurnal, berkala, beragam, topik, priyadi, pembuat, perintis, enda, nasution, laporan, technocrati, april, lahir, detik, bertambah, lipat, bulan, samping, hebohnya, pertemanan, datang, berbagai, kalangan, mulai, mahasiswa, aktivis, pedagang, sampai, ibu, rumah, tangga, khususnya, akademisi, dipandang, politik, diungkapkan, gary, becker, peraih, hadiah, nobel, chicago, sebagaimana, helen, gunnarsson, how, illinois, bar, journal, vol, negeri, paman, sam, populer, kependekan, terus, bermunculan, dilaporkan, leap, into, blogosphere, weekly, usa, ukuran, mengingat, negara, ratusan, ribu, rekan, sejawat, terlalu, ngeh, mengupas, dunia, keadvokatan, sangat, langka, tentu, kita, bertanya, tanya, sulit, melatarbelakanginya, menyadari, pentingnya, pekerjaan, kedua, keberadaan, mencukupi, menjangkau, publik, menuangkan, pandangan, sarana, berjualan, menjaring, craig, litigasi, newport, beach, california, miliknya, mayitpleasethecourt, net, menghasilkan, minggu, kantornya, lima, sejak, menyewa, membaca, tahu, mendatangi, langsung, jurus, pula, dicoba, ditiru, nur, muhammad, tangerang, banten, advokatku, mencurahkan, ulasan, kritisnya, aktual, berkeinginan, menyelesaikannya, terkendala, kini, memendamkannya, penyelesaiannya, hubungi, penasihat, begitu, apalagi, kelebihan, jauh, murah, teknis, pembuatannya, relatif, mudah, terbukti, berpraktik, solo, skala, kecil, sana, memerlukan, cuma, merogoh, kocek, dibuat, biaya, gratis, typepad, tripod, kiat, kiatnya, professional, marketing, memamerkan, keahlian, fokus, misalnya, paten, keluarga, rutin, perkembangan, terkait, keuntungan, cenderung, stagnan, meningkatkan, visibilitas, pasalnya, google, mengukur, relevansi, seberapa, sering, berapa, menghubungkan, link, ingin, memperoleh, traffic, ketimbang, lantaran, mempercepat, algoritmanya, dulu, mendasar, mahluk, diburu, sesuatu, menarik, alamiah, memandang, diri, seolah, olah, jurnalis, melaporkan, baca, beserta, hangat, disebutkan, awal, isinya, essential, guide, best, worst, legal, sites, web, kolomnya, blawgs, than, just, fluff, dianggap, berguna, sedikit, berkualitas, pengunjung, setia, pelanggan, subscriber, institusi, setingkat, mahkamah, agung, supreme, court, tercatat, putusannya, januari, bukan, sebarang, douglas, empunya, ohio, state, pakar, pemidanaan, mencetak, sempat, putusan, dibacakan, pengadilan, kasusnya, substantif, melihat, betapa, pengaruh, dihantarkan, bernama, sejumlah, rambu, diperhatikan, praktis, etis, berkaitan, memasang, apakah, washington, reid, trautz, agar, pendekatan, paling, aman, itulah, umumnya, tercantum, hubungan, kepentingan, informasi, belaka, informational, purposes, only, dapatkah, digolongkan, melarang, beriklan, tak, ubahnya, direktori, bertebaran, mengandung, sedemikian, rupa, merugikan, dikatakan, melanggar, aktivitas, kontinuitas, keberlanjutan, menulis, empat, sepekan, sementara, berpendapat, mem, posting, tulisan, seminggu, mapan, butuh, waktu, merantai, memulai, kemudian, berakhir, mengenaskan, easy, but, isn, good, unless, you, have, plan, commit, writer, medium, cetus, dennis, asal, louis, denniskennedy, mengatakan, kaitannya, segala, galanya, membuka, jangkauan, komunikasi, memungkinkannya, mengedukasi, berhubungan, masyarakat, umum, melampaui, tradisional, melalui, kedigdayaan, mengembangkan, komunitas, yaitu, menyenangkan, amrie, hakim, alumnus, fak, comment, hendra, edit, music, doctors, childcare, health, featured, parent, office, software, games, dvd, downloads, stock, market, business, home, sidebar, main,
Text of the page (random words):
suka suka gue skip to main skip to sidebar beranda suka suka gue home business internet market stock downloads dvd games software office parent category child category 1 sub child category 1 sub child category 2 sub child category 3 child category 2 child category 3 child category 4 featured health childcare doctors music edit 08 oktober 2007 fenomena blog dan praktik hukum di internet 12 20 hendra 1 comment anda tidak perlu pengacara untuk menggugat pihak lain situs ini akan membantu anda mencari keadilan lewat proses menggugat di indonesia catatan di atas dapat anda temui pada weblog atau biasa disingkat blog milik markus h dipo mjccase blogspot com jangan keliru markus bukanlah seorang advokat dia hanya dosen di fakultas ekonomi universitas indonesia selain sebagai konsultan bisnis dan manajemen blog yang diberi nama kursus hukum dari orang awam untuk orang awam berisikan tips dan petunjuk untuk menggugat pihak lain secara perdata tanpa perlu bantuan pengacara materi yang dimuat dalam blog itu sendiri adalah hasil riset maupun kasus hukum yang dialami yang bersangkutan apa itu blog dan sejauh mana blog dapat dimanfaatkan dalam praktik hukum oleh advokat sungguhan secara sederhana blog dapat diartikan website pribadi yang memuat jurnal maupun catatan yang bersangkutan yang dimutakhirkan secara berkala mengenai beragam topik jumlah blog di indonesia menurut riset priyadi salah seorang blogger sebutan bagi pembuat pemilik blog saat ini mencapai 30 000 buah salah satu blog perintis di indonesia milik enda nasution mengutip laporan technocrati mesin pencari blog per april 2006 menyebutkan ada dua blog lahir setiap detik setiap harinya jumlah blog bertambah dua kali lipat setiap enam bulan sekali blog memang telah cukup lama menjadi sebuah fenomena di samping hebohnya website pertemanan friendster para blogger datang dari berbagai kalangan mulai dari mahasiswa profesional aktivis sosial pedagang sampai ibu rumah tangga khusus bagi para profesional di amerika khususnya advokat serta akademisi hukum blog telah dipandang sebagai fenomena besar baru di bidang sosial politik dan ekonomi demikian seperti diungkapkan gary becker peraih hadiah nobel bidang ekonomi dan profesor pada university of chicago sebagaimana dikutip helen w gunnarsson dalam do we blawg and how illinois bar journal may 2006 vol 94 di negeri paman sam blog yang menyangkut bidang hukum populer dengan sebutan blawg sebagai kependekan dari law blog robert j ambrogi advokat dan konsultan internet memperkirakan ada sekitar 1 000 blawg di amerika dan blawg lainnya terus bermunculan setiap harinya demikian dilaporkan dalam lawyers leap into blogosphere lawyers weekly usa 25 may 2005 buat ukuran amerika jumlah itu memang belum dapat dikategorikan banyak mengingat jumlah advokat di negara itu yang mencapai ratusan ribu berbeda dengan rekan sejawat di amerika advokat di indonesia rupanya belum terlalu ngeh dengan fenomena blog blog yang khusus mengupas dunia hukum dan praktik keadvokatan masih sangat langka dengan jumlah blog di indonesia yang mencapai 30 000 buah serta jumlah advokat yang sedikitnya ada 16 000 tentu kita bertanya tanya mengapa sulit menemukan advokat yang menjadi blogger setidaknya ada dua alasan yang melatarbelakanginya pertama advokat indonesia belum menyadari pentingnya blog bagi pekerjaan mereka kedua mereka advokat kantor advokat merasa keberadaan website sudah mencukupi untuk menjangkau klien dan publik sebagai potensial klien bagi advokat blog rupanya tidak hanya dapat menjadi media untuk menuangkan catatan maupun pandangan pribadi terhadap isu tertentu tapi juga sebagai sarana berjualan alias menjaring klien potensial j craig williams advokat litigasi di newport beach california memperkirakan blog miliknya mayitpleasethecourt net bisa menghasilkan satu klien baru per minggu bagi kantornya yang memiliki lima advokat williams menyebutkan blog yang ia buat sejak 2003 itu mendapatkan 20 000 hits per hari jika mereka akan menyewa jasa saya mereka dapat membaca apa yang saya tulis dan tahu mengenai saya tanpa pernah mendatangi saya secara langsung kata williams jurus ini pula yang dicoba ditiru nur muhammad wahyu kuncoro seorang advokat di tangerang banten dengan blognya advokatku blogspot com selain mencurahkan ulasan kritisnya terhadap isu isu hukum aktual wahyu juga memanfaatkan blognya untuk mendapatkan klien potensial bagi pencari keadilan tapi belum berkeinginan menggunakan jasa advokat pengacara atau merasa mampu untuk menyelesaikannya tapi terkendala dengan pranata pranata hukum yang ada kini anda tidak perlu lagi memendamkannya atau menggunakan cara penyelesaiannya menurut cara anda sendiri hubungi nm wahyu kuncoro s h advokat pengacara penasihat hukum begitu tulis wahyu dalam blognya jika sudah ada website buat apalagi blog setidaknya ada dua kelebihan blog dibandingkan website jauh lebih murah dan secara teknis pembuatannya relatif lebih mudah di amerika sendiri blog terbukti media pemasaran yang efektif bagi advokat yang berpraktik solo serta kantor hukum skala kecil di sana untuk membuat website memerlukan sekitar usd 10 000 sedang untuk membuat blog cuma merogoh usd 10 saja dari kocek bahkan blog dapat dibuat tanpa biaya alias gratis lewat beberapa website seperti blogger com friendster com typepad com atau tripod com namun pemasaran jasa hukum lewat blog juga ada kiat kiatnya larry bodine konsultan pemasaran jasa hukum yang juga pengarang buku larry bodine s professional marketing blog menyarankan kantor hukum memanfaatkan blog untuk memamerkan keahlian mereka menurut bodine sebuah blog harus fokus pada bidang hukum yang spesifik seperti misalnya paten atau hukum keluarga selain itu blog harus juga dimutakhirkan secara rutin dengan perkembangan hukum di bidang terkait ini satu lagi keuntungan blog dibandingkan website yang cenderung stagnan blog dapat dimutakhirkan bahkan beberapa kali dalam sehari masih menurut bodine alasan penting lainnya mengapa harus memiliki blog adalah untuk meningkatkan visibilitas kantor hukum di internet pasalnya google dan mesin pencari lainnya mengukur relevansi situs dari seberapa sering situs itu dimutakhirkan serta berapa banyak situs lain yang menghubungkan link ke situs yang bersangkutan alasan anda ingin memiliki blog adalah karena dia memperoleh lebih banyak traffic ketimbang website lantaran mesin pencari telah mempercepat algoritmanya untuk mencari daftar blog lebih dulu kata bodine secara mendasar blog adalah mahluk yang diburu mesin pencari teks dan sesuatu yang baru serta menarik secara alamiah blogger kerap memandang diri mereka seolah olah sebagai jurnalis mereka kerap kali melaporkan baca menuliskan serta memberikan komentar beserta analisis mengenai isu isu hukum yang sedang hangat seperti disebutkan di awal blawg yang baik adalah yang isinya spesifik mengenai bidang hukum tertentu robert j ambrogi pengarang buku the essential guide to the best and worst legal sites on the web dalam kolomnya blawgs more than just fluff law com membuat daftar 31 blawg yang dianggap berguna bagi praktik hukum karena tidak sedikit materi dalam blog yang berkualitas maka banyak blog yang memiliki pengunjung setia atau bahkan menjadi pelanggan subscriber dari blog tersebut bahkan institusi setingkat mahkamah agung amerika us supreme court tercatat pernah mengutip isi blog sentencing law and policy pada putusannya dalam perkara u s v booker pada januari 2005 pemilik sentencing law and policy memang bukan sebarang orang douglas berman si empunya blog adalah profesor hukum di ohio state university pakar serta penulis buku teks tentang hukum pemidanaan blog milik berman mencetak rata rata 3 000 hits per hari dan sempat mencapai 20 000 hits sehari saat putusan perkara booker dibacakan blog tersebut juga dikutip oleh enam pengadilan berbeda karena analisis kasusnya yang substantif melihat betapa besar pengaruh yang mampu dihantarkan media bernama blog maka bagi advokat ada sejumlah rambu yang perlu diperhatikan sedikitnya ada tiga isu praktis dan etis berkaitan advokat blogger mengizinkan atau tidak pembaca untuk menuliskan komentar memasang disclaimer dan apakah blog dapat dikategorikan sebagai iklan konsultan manajemen praktik hukum dari washington dc reid trautz menyarankan agar advokat menggunakan pendekatan paling aman saat membuat blog karena itulah penting bagi advokat untuk membuat disclaimer yang umumnya tercantum dalam website kantor hukum bahwa tidak ada hubungan advokat klien dan bahwa situs tersebut hanya untuk kepentingan informasi belaka informational purposes only karena alasan itu beberapa blawg tidak mengizinkan pembaca memberikan komentar hal lainnya menyangkut dapatkah blog digolongkan sebagai iklan undang undang ri no 18 2003 tentang advokat memang melarang advokat untuk beriklan namun jika isi blog tak ubahnya sebuah website maupun direktori kantor hukum yang telah banyak bertebaran dan tidak mengandung janji janji yang sedemikian rupa dapat merugikan salah satu pihak maka blog tidak bisa dikatakan melanggar uu advokat hal lain yang penting dalam aktivitas blogging adalah kontinuitas atau keberlanjutan advokat blogger harus memiliki komitmen untuk menulis di blog sedikitnya tiga atau empat kali dalam sepekan sementara blogger lain berpendapat komitmen untuk mem posting tulisan seminggu sekali saja sudah cukup hal yang pertama adalah membuat blog menjadi mapan butuh waktu lama bagi mesin pencari untuk menemukan blog anda atau blogger lain untuk merantai blog anda banyak blog yang memulai dengan baik namun kemudian berakhir mengenaskan blogging is easy but isn t good unless you have a plan and commit to it it s a writer s medium cetus dennis kennedy penulis advokat asal st louis serta pemilik blog denniskennedy com kennedy mengatakan pada satu sisi internet tidak ada kaitannya dengan praktik hukum tapi pada sisi lain internet adalah segala galanya bagi praktik hukum internet membuka jangkauan komunikasi seorang advokat dengan memungkinkannya mengedukasi banyak orang serta berhubungan dengan klien advokat lain dan masyarakat umum melampaui praktik hukum tradisional melalui kedigdayaan internet kata kennedy advokat blogger mengembangkan komunitas yaitu dengan membuat praktik hukum menjadi lebih efektif dan menyenangkan amrie hakim alumnus fak hukum ui read more videos tags blog archives tags blog 1 hukum 1 law 1 free counter pages beranda diberdayakan oleh blogger blog archive 2007 1 oktober 1 fenomena blog dan praktik hukum di internet share subscribe follow us be our fan copy kode di bawah ini labels blog 1 hukum 1 law 1 pengikut blog archive 2007 1 oktober 1 fenomena blog dan praktik hukum di internet cari blog ini copyright 2011 suka suka gue powered by blogger design by free wordpress themes bloggerized by lasantha premium blogger themes cna certification
|