If you are not sure if the website you would like to visit is secure, you can verify it here. Enter the website address of the page and see parts of its content and the thumbnail images on this site. None (if any) dangerous scripts on the referenced page will be executed. Additionally, if the selected site contains subpages, you can verify it (review) in batches containing 5 pages.
favicon.ico: id-law.blogspot.com - INDONESIAN LAW.

site address: id-law.blogspot.com

site title: INDONESIAN LAW

Our opinion (on Saturday 16 May 2026 19:37:12 UTC):

GREEN status (no comments) - no comments

Meta tags:

Headings (most frequently used words):

indonesian, law, friday, november, 16, 2007, jurnal, hukum, anggara, first, my, blogs, archives, labels, meta, hit, counter,

Text of the page (most frequently used words):
yang (955), ayat (883), perseroan (809), dan (669), dalam (641), dimaksud (523), pasal (493), dengan (460), saham (419), atau (415), sebagaimana (410), cukup (377), pada (373), jelas (373), tidak (326), rups (304), direksi (257), untuk (230), ketentuan (217), undang (216), dasar (193), anggota (192), huruf (183), oleh (179), komisaris (178), anggaran (178), dewan (177), hukum (169), pemegang (167), adalah (166), kepada (164), dapat (163), dari (153), atas (146), hal (144), tersebut (140), waktu (132), lain (131), keputusan (128), ini (127), modal (114), dilakukan (113), jangka (111), hak (107), telah (99), lebih (97), tanggal (97), menteri (97), perubahan (92), sesuai (85), peraturan (85), harus (84), secara (82), persetujuan (78), berlaku (78), paling (78), karena (77), mengenai (77), berdasarkan (76), jumlah (76), satu (75), wajib (71), melakukan (70), tahun (68), permohonan (68), tentang (65), perundang (65), undangan (65), laporan (65), penggabungan (64), suara (64), akta (63), badan (62), hari (62), jawab (61), sejak (61), apabila (60), pengadilan (59), mempunyai (58), nama (58), bagi (55), daftar (55), perbuatan (54), surat (54), pihak (54), puluh (53), pengambilalihan (52), setiap (52), akan (51), persyaratan (50), ditetapkan (49), bersangkutan (49), setelah (49), usaha (47), baik (47), kegiatan (46), tanggung (46), kembali (46), indonesia (45), bahwa (45), seluruh (45), langsung (45), kekayaan (45), rapat (44), cara (44), peleburan (43), kuorum (43), sebagai (42), bidang (42), lainnya (42), serta (41), lambat (41), pemberitahuan (41), antara (41), menjadi (40), bagian (40), tertentu (40), menentukan (40), kepentingan (39), terhitung (39), diatur (39), juga (39), kewajiban (39), memberikan (38), pasar (38), memperoleh (38), terhadap (38), tiga (38), kecuali (36), orang (35), negeri (35), semua (35), tempat (34), pendiri (34), nilai (34), keuangan (34), kerugian (33), hasil (33), status (32), mengambil (32), pemisahan (32), likuidator (32), pengumuman (31), pemberhentian (31), dividen (31), kreditor (31), buku (31), negara (30), mengajukan (30), diajukan (30), likuidasi (30), maupun (29), ditentukan (29), tetap (29), pengangkatan (29), republik (28), sendiri (28), pengurusan (28), khusus (28), diri (28), dua (28), disetujui (28), laba (28), tahunan (28), masyarakat (27), tata (27), dikeluarkan (27), ketua (27), bertanggung (26), terbuka (26), pendirian (26), sebelum (26), kedua (26), klasifikasi (26), pemanggilan (26), kedudukan (25), dinyatakan (25), ketiga (25), pembubaran (25), sedikit (25), berwenang (24), menerima (24), kepemilikan (24), sah (24), cadangan (24), diambil (24), tindakan (24), rencana (24), terbatas (23), merupakan (23), tujuan (23), belum (23), utang (23), memuat (23), boleh (23), jika (23), nomor (22), umum (22), maksud (22), alih (22), berkaitan (22), nominal (22), hanya (22), tertulis (22), tugas (21), lima (21), terjadi (21), kepailitan (21), pemeriksaan (21), disetor (20), ditempatkan (20), pailit (20), data (20), bersih (20), pengesahan (19), enam (19), sama (19), dokumen (19), penetapan (19), tanpa (19), penyetoran (19), berhak (19), memperhatikan (19), menjalankan (19), alasan (19), 2007 (18), mengatur (18), sehingga (18), menetapkan (18), mewakili (18), pengawasan (18), mengakibatkan (18), berakhir (18), kabar (18), saat (18), keterangan (18), melalui (18), pengajuan (18), besar (18), ahli (18), pelaksanaan (18), agar (18), pemindahan (18), pengambilan (18), kerja (17), rangka (17), notaris (17), pemberian (17), dicatat (17), termasuk (17), diadakan (17), risalah (17), lingkungan (16), perlu (16), bab (16), didirikan (16), organ (16), sahamnya (16), kuasa (16), pemohon (16), penggantian (16), pembagian (16), terdiri (16), pengurangan (16), disampaikan (16), diterima (16), keberatan (16), bentuk (16), dahulu (16), memenuhi (15), bertentangan (15), pribadi (15), pernyataan (15), timbul (15), penyelenggaraan (15), terdapat (15), wajar (15), kehadiran (15), diberikan (14), wewenang (14), pertama (14), diwakili (14), elektronik (14), calon (14), mendapat (14), mulai (14), kemungkinan (14), 000 (14), gugatan (14), mendapatkan (14), misalnya (14), diselenggarakan (13), baru (13), ada (13), dimiliki (13), diangkat (13), berdirinya (13), pemerintah (13), belas (13), batal (13), mengikat (13), acara (13), menyetujui (13), penambahan (13), terlebih (13), karyawan (13), pembayaran (13), itu (13), usahanya (13), hadir (13), dimaksudkan (13), tetapi (13), prinsip (12), batas (12), luar (12), dibuat (12), alamat (12), keadaan (12), lembaga (12), lanjut (12), meliputi (12), rupiah (12), uang (12), setoran (12), pembelian (12), kewenangan (12), mata (12), sepanjang (12), salinan (12), mengurangi (12), sementara (12), rancangan (12), sosial (11), menggabungkan (11), meleburkan (11), penerimaan (11), mengeluarkan (11), berkepentingan (11), dipenuhi (11), empat (11), bukan (11), besarnya (11), kurator (11), pengawas (11), melaksanakan (11), neraca (11), peralihan (11), menolak (11), instansi (11), biaya (11), syariah (11), penjelasan (11), dunia (10), bersama (10), selanjutnya (10), penuh (10), perseorangan (10), ditandatangani (10), itikad (10), lengkap (10), lama (10), penyelesaian (10), daerah (10), renteng (10), selain (10), izin (10), panggilan (10), berita (10), mutatis (10), mutandis (10), dasarnya (10), dilaksanakan (10), kemudian (10), berakhirnya (10), mengumumkan (10), persen (10), benda (10), perusahaan (10), dibeli (10), sisa (10), merugikan (10), dana (10), dibagikan (10), tercapai (10), kesalahan (10), nasional (9), asas (9), nasihat (9), publik (9), aktiva (9), memberitahukan (9), diperlukan (9), menutup (9), harga (9), tagihan (9), kekuatan (9), permintaan (9), sumber (9), dilangsungkan (9), usul (9), berlakunya (9), harta (9), adanya (9), tim (9), maka (9), sudah (8), penawaran (8), pasiva (8), beralih (8), sebagian (8), menyebutkan (8), bulan (8), mengelola (8), sekurang (8), kurangnya (8), kali (8), informasi (8), membuat (8), diberitahukan (8), tambahan (8), daripada (8), memiliki (8), dikuasai (8), perdua (8), menawarkan (8), berkenaan (8), selama (8), gaji (8), tunjangan (8), interim (8), daya (8), membuktikan (8), berbeda (8), kesempatan (8), masing (8), menegaskan (8), perekonomian (7), ekonomi (7), pembangunan (7), perkembangan (7), 1995 (7), menggunakan (7), segala (7), rincian (7), alasannya (7), disebutkan (7), akibat (7), terakhir (7), diaudit (7), memerlukan (7), bukti (7), sebesar (7), menyebabkan (7), gadai (7), jaminan (7), ditarik (7), pemilikan (7), dimilikinya (7), pemiliknya (7), susunan (7), dianggap (7), pengalihan (7), lampau (7), akuntan (7), saldo (7), sampai (7), alam (7), bertindak (7), pengangkatannya (7), diketahui (7), kelalaiannya (7), benturan (7), transaksi (7), demikian (7), lihat (7), bank (7), teknologi (6), suatu (6), salah (6), kebutuhan (6), memberi (6), dibuktikan (6), tanda (6), efek (6), penjaminan (6), sistem (6), didahului (6), pendukung (6), digunakan (6), dicantumkan (6), tertutup (6), perpanjangan (6), pendaftaran (6), penilaian (6), bergerak (6), penyerahan (6), berwujud (6), dinilai (6), membayar (6), berupa (6), hibah (6), fidusia (6), diperhitungkan (6), setuju (6), disertai (6), hukumnya (6), putusan (6), dikurangi (6), keluarganya (6), pecahan (6), meminta (6), disahkan (6), positif (6), bersalah (6), mencegah (6), diberhentikan (6), memberhentikan (6), pertanggungjawaban (6), komite (6), konversi (6), berbentuk (6), namun (6), dimungkinkan (6), hubungan (6), berarti (6), dipandang (5), lagi (5), perjanjian (5), pelaksanaannya (5), guna (5), umumnya (5), tercatat (5), melebihi (5), mewajibkan (5), berkeberatan (5), beserta (5), menerbitkan (5), dilekatkan (5), menimbulkan (5), penggunaan (5), akhir (5), kantor (5), dilampirkan (5), sebaliknya (5), lewat (5), mengubah (5), rugi (5), dimasukkan (5), pengeluaran (5), larangan (5), diperoleh (5), menyerahkan (5), tujuh (5), penarikan (5), diberi (5), masalah (5), menghimpun (5), pengakuan (5), mencapai (5), media (5), memungkinkan (5), peserta (5), persepuluh (5), upaya (5), bahan (5), pertiga (5), ditunjuk (5), tangan (5), mengetahui (5), lalai (5), tugasnya (5), kehati (5), hatian (5), niaga (5), penundaan (5), 108 (5), mengawasi (5), bantuan (5), berjalan (5), 125 (5), murni (5), kejaksaan (5), dicabutnya (5), mungkin (5), 147 (5), dibubarkan (5), lembaran (5), agustus (5), berbagai (5), seperti (5), sedangkan (5), perbankan (5), asing (5), berkelanjutan (4), kemajuan (4), sekaligus (4), masa (4), menjamin (4), membentuk (4), memutuskan (4), setempat (4), kriteria (4), perikatan (4), memanfaatkan (4), melawan (4), wilayah (4), barang (4), kesatu (4), bahasa (4), diterbitkannya (4), mengalihkan (4), format (4), isian (4), penolakan (4), menyampaikan (4), tegas (4), dihadiri (4), bulat (4), paragraf (4), ditolak (4), isi (4), diumumkan (4), kompensasi (4), tagih (4), penanggung (4), penjamin (4), dilarang (4), perolehan (4), membeli (4), kecil (4), sepuluh (4), beritikad (4), dicapai (4), seimbang (4), pernah (4), dirugikan (4), menyimpan (4), para (4), biasa (4), keharusan (4), ternyata (4), menyusun (4), sebelumnya (4), akuntansi (4), tersendiri (4), diwajibkan (4), penyisihan (4), penentuan (4), diputuskan (4), dikembalikan (4), dikenai (4), sanksi (4), menyelenggarakan (4), bersifat (4), final (4), kasasi (4), pemungutan (4), musyawarah (4), mufakat (4), perempat (4), kebijakan (4), sektor (4), 100 (4), membela (4), 106 (4), ikut (4), independen (4), utusan (4), 123 (4), proses (4), penyampaian (4), 138 (4), didasarkan (4), dilanjutkan (4), 149 (4), pemberesan (4), dilaporkan (4), tuntutan (4), kepastian (4), masih (4), mempertegas (4), pengaturan (4), demi (4), milik (4), silang (4), ratus (4), counter (3), november (3), terbaru (3), law (3), presiden (3), keseimbangan (3), kesatuan (3), didukung (3), mewujudkan (3), meningkatkan (3), disusun (3), mengingat (3), disebut (3), persekutuan (3), seluruhnya (3), terbagi (3), mendirikan (3), pengendalian (3), penerima (3), ketertiban (3), kesusilaan (3), kedudukannya (3), kurang (3), persero (3), bursa (3), kewarganegaraan (3), jasa (3), administrasi (3), pemakaian (3), fisik (3), otentik (3), mereka (3), tiap (3), jabatan (3), bunga (3), kata (3), ditambah (3), kabupaten (3), dimuat (3), juta (3), terafiliasi (3), lunas (3), nyata (3), wasiat (3), sewaktu (3), ditujukan (3), haknya (3), selaku (3), mengadakan (3), disediakan (3), menghadiri (3), pemegangnya (3), salinannya (3), penjual (3), menarik (3), sembilan (3), datang (3), perbandingan (3), honorarium (3), standar (3), menjabat (3), menandatangani (3), aset (3), peredaran (3), terbukti (3), menderita (3), dianggarkan (3), kepatutan (3), kewajaran (3), utama (3), dihitung (3), membicarakan (3), penunjukan (3), dibicarakan (3), tersedia (3), seorang (3), cepat (3), syarat (3), tepat (3), dihukum (3), pidana (3), disimpan (3), ditutupnya (3), 104 (3), dilimpahkan (3), berlanjutnya (3), 102 (3), kelalaian (3), terjadinya (3), 105 (3), 107 (3), berhalangan (3), 110 (3), 111 (3), 112 (3), 114 (3), 115 (3), 119 (3), 120 (3), terkait (3), 127 (3), 128 (3), 131 (3), 136 (3), 139 (3), 140 (3), 141 (3), dibayar (3), diikuti (3), dimulai (3), melanggar (3), hakim (3), 153 (3), profesi (3), menyesuaikan (3), 158 (3), 159 (3), bertujuan (3), good (3), corporate (3), governance (3), memperjelas (3), menyangkut (3), pertentangan (3), warga (3), karakteristik (3), pejabat (3), pemilihan (3), desa (3), kecamatan (3), contoh (3), september (3), ditutup (3), menerangkan (3), selalu (3), kesepakatan (3), langkah (3), diakui (3), akumulasi (3), rp1 (3), seribu (3), per (3), peninjauan (3), dibuka (3), keahlian (3), jabatannya (3), kurun (3), penjualan (3), juli (3), hit (2), 2004 (2), 2003 (2), 2000 (2), 1999 (2), kepmen (2), archives (2), film (2), blog (2), loading (2), search (2), posts (2), berdasar (2), demokrasi (2), kebersamaan (2), efisiensi (2), berkeadilan (2), berwawasan (2), kemandirian (2), menjaga (2), kokoh (2), kesejahteraan (2), landasan (2), ilmu (2), pengetahuan (2), era (2), globalisasi (2), iklim (2), kondusif (2), diganti (2), pertimbangan (2), perwakilan (2), kualitas (2), kehidupan (2), bermanfaat (2), komunitas (2), bertugas (2), beralihnya (2), asasi (2), manusia (2), terpenuhi (2), menyurat (2), membubarkan (2), lahir (2), pekerjaan (2), tinggal (2), pembuatan (2), pengisian (2), dilengkapi (2), menyatakan (2), gugur (2), lewatnya (2), bubar (2), berikut (2), melekat (2), manfaat (2), menunjukkan (2), angka (2), rangkaian (2), singkatan (2), tbk (2), kota (2), pusat (2), efektif (2), keberatannya (2), bersamaan (2), dikompensasi (2), dialihkan (2), disisihkan (2), diderita (2), diperpanjang (2), klasifikasinya (2), perimbangan (2), obligasi (2), reorganisasi (2), restrukturisasi (2), jawaban (2), disepakati (2), penurunan (2), menunjuk (2), kumulatif (2), mencatat (2), pencatatan (2), yaitu (2), disebabkan (2), kewarisan (2), diagunkan (2), didaftarkan (2), berada (2), diminta (2), ditelaah (2), catatan (2), mempengaruhi (2), diperiksa (2), rp50 (2), miliar (2), audit (2), menyisihkan (2), dipergunakan (2), membagikan (2), mengganggu (2), kewajibannya (2), mengembalikan (2), forum (2), diadakannya (2), telekonferensi (2), video (2), konferensi (2), sarana (2), melihat (2), mendengar (2), memanggil (2), sumir (2), diselenggarakannya (2), perintah (2), iklan (2), cuma (2), anak (2), cakap (2), tindak (2), teknis (2), pemenuhan (2), pencalonan (2), terpenuhinya (2), batalnya (2), memberitahukannya (2), dipertanggungjawabkan (2), perkara (2), memeriksa (2), 101 (2), melaporkan (2), 103 (2), diucapkan (2), menguatkan (2), seterusnya (2), pengunduran (2), jalannya (2), majelis (2), 109 (2), saran (2), 113 (2), 116 (2), 117 (2), 118 (2), 121 (2), viii (2), 122 (2), proforma (2), perkiraan (2), sedang (2), 124 (2), penukarnya (2), kesiapan (2), 126 (2), menghentikan (2), hadapan (2), 129 (2), 130 (2), 132 (2), 133 (2), 134 (2), 135 (2), 137 (2), dikabulkan (2), mengangkat (2), maksimum (2), 142 (2), 143 (2), 144 (2), 145 (2), 146 (2), 148 (2), pengumpulan (2), alamatnya (2), 150 (2), memerintahkan (2), 151 (2), dipanggil (2), 152 (2), 154 (2), 155 (2), 156 (2), dibentuk (2), pemantauan (2), keanggotaan (2), unsur (2), pakar (2), akademisi (2), organisasi (2), 157 (2), 160 (2), dicabut (2), 161 (2), diundangkan (2), jakarta (2), ttd (2), khususnya (2), samping (2), layanan (2), pengelolaan (2), penyempurnaan (2), relevan (2), hakikat (2), ditegaskan (2), dikaitkan (2), prinsipnya (2), membagi (2), serasi (2), norma (2), budaya (2), pribadinya (2), hapus (2), kelola (2), perasuransian (2), kejelasan (2), sejenis (2), penyertaan (2), selisih (2), sebenarnya (2), jenis (2), ditempuh (2), berstatus (2), asuransi (2), macam (2), sendirinya (2), pengertian (2), diperkenankan (2), energi (2), menurut (2), kinerja (2), penandatanganan (2), sifat (2), dibenarkan (2), kebenaran (2), pajak (2), tansiem (2), bonus (2), rp200 (2), fungsi (2), kemampuan (2), praktik (2), dikenal (2), banding (2), notulen (2), nonbank (2), diketahuinya (2), peminjaman (2), sesuatu (2), dagang (2), penukaran (2), pemeriksa (2), bubarnya (2), rupa (2), penghitungan (2), indonesian (2), skip (2), counters, stats, meta, 2006, 2002, 2001, 1992, 1960, labels, may, june, anggrek, resep, masakan, referensi, personal, make, money, online, info, lowongan, free, template, drama, korea, blogs, anggara, first, jurnal, submit, form, blogspot, com, web, enter, your, terms, subscribe, atom, home, older, label, komentar, read, more, rahmat, tuhan, maha, esa, menimbang, kelembagaan, menghadapi, mendatang, terselenggaranya, pilar, memacu, kekeluargaan, 1945, rakyat, komitmen, berperan, memisahkan, dialamatkan, terima, harian, berbahasa, beredar, kalender, jawabnya, buruk, terlibat, melunasi, diterbitkan, cetakan, dilampaui, kliring, penyimpanan, mengisi, dilampiri, kelengkapan, pemberesannya, jaringan, penyetorannya, kuasanya, berhasil, memakai, dipakai, pokoknya, mirip, internasional, saja, arti, perdata, frase, disingkat, pesetujuan, permodalan, pemberitahuannya, diterimanya, iii, minimum, menambah, tagihnya, diambilnya, ditanggung, dijamin, perlindungan, dipegang, pengalihannya, ditawarkan, dikonversikan, keempat, tembusan, tanggapan, dikecualikan, kelima, diaturnya, dilihat, dibagi, wakil, antaranya, mencalonkan, ditukar, nonkumulatif, diperdagangkan, mengharuskan, menjual, diharuskan, penolakannya, adil, mengusahakan, dimulainya, diberlakukan, kerjanya, arus, kas, ekuitas, benar, menyesatkan, dibebaskan, kesalahannya, berhubungan, ditambahkan, mana, dicatatkan, terletak, agenda, manapun, saling, berpartisipasi, keikutsertaan, dibuatkan, tembusannya, tunduk, terikat, memperhitungkan, induk, perusahaannya, suaranya, siapa, memohon, mendahuluinya, perlima, disyaratkan, vii, dirinya, bersyarat, memelihara, menjadikan, diuraikan, terlunasi, bertanggungjawab, tanggungjawab, tahu, mencabut, lowong, melainkan, rekomendasi, ulama, menggugat, dilunasi, dimintai, anggotanya, kelanjutan, pengakhiran, maksudnya, pendanaan, konsolidasi, minoritas, mitra, persaingan, sehat, ringkasan, diselesaikan, dituangkan, dugaan, mengabulkan, banyak, konsultan, merahasiakan, membebankan, insolvensi, membereskan, urusan, dilanggar, kehilangan, selesainya, keluar, belakang, cacat, memperkirakan, identitas, tagihannya, diperuntukkan, proporsional, didengar, keterangannya, mengangkatnya, pelunasan, pembebasan, ditunjuknya, pertanggungjawabannya, menghapus, xii, mengecualikan, mengkaji, inisiatif, pendapat, kajian, xiii, perubahannya, disesuaikan, xiv, penutup, 3587, mengetahuinya, pengundangan, penempatannya, susilo, bambang, yudhoyono, andi, mattalatta, aslinya, deputi, sekretaris, muhammad, sapta, murti, peningkatan, perkonomian, menggantikan, berasal, zaman, kolonial, perkembangannya, berkembang, begitu, pesat, meningkatnya, pengembangan, menuntut, diakomodasi, perbaikan, mempertahankan, manual, dikuasakan, berkembangnya, struktur, diubah, menguasai, mendukung, terjalinnya, masukan, kredibilitas, komprehensif, melingkupi, aspek, diharapkan, ciri, hapusnya, pencampuran, semata, alat, menaati, kepantasan, keberadaan, dihubungi, lamanya, masuk, pemangku, stake, holder, modalnya, certificate, incorporation, agio, pelayanan, disertakan, keotentikan, gambar, komputer, dikenakan, penyatuan, melekatkan, menjahitkan, ataupun, diwakilkan, prosedur, lisan, paket, tulisan, mencantumkan, bertempat, bojongsari, pandaan, pasuruan, pokok, dijalankan, tujuannya, dirinci, menghindari, berakibat, memperpanjang, permohonannya, tunda, freight, forwarding, mengantisipasi, rekening, mengangsur, teknik, terbaik, keluarga, perkawinan, keturunan, derajat, horizontal, vertikal, pegawai, kesamaan, diumumkannya, penyetor, diperlukannya, disetujuinya, didahulukan, dilepaskan, denda, terutang, sekalipun, jatuh, dikompensasikan, seharusnya, dibebankan, cross, holding, apakah, dijual, mencatatkan, mencatatnya, tinggi, esop, employee, stocks, option, program, segenap, padanya, piutang, dihapus, menurunkan, penghapusan, tunjuk, mineral, pertambangan, ditekan, sekecil, istri, suami, anaknya, kehendaknya, pengelompokan, bermacam, berdiri, terpisah, gabungan, bawah, warisan, kebendaan, dipertahankan, terlepas, diperjanjikan, agunan, mengatasi, serupa, sengketa, melibatkan, menggunakannya, meninggal, ekstern, asumsi, kepercayaan, dikecewakan, halnya, pembiayaannya, mengharapkan, reksa, akuntabilitas, keterbukaan, dihasilkan, mencerminkan, keuntungan, tunai, mudah, dicairkan, keperluan, perluasan, sebagainya, layak, tantieme, negatif, seandainya, ditahan, retained, earning, hingga, rp1000, rp800, delapan, dibukukan, pos, pendapatan, menciptakan, berdampak, segera, sering, tertunda, minimal, singkat, mengusulkan, perwujudan, split, voting, kustodian, mutual, fund, penyimpangan, terbanyak, diulang, diedarkan, circular, resolution, mengirimkan, menugaskan, mengurus, sehari, peluang, kelaziman, memahami, sewajarnya, selesai, menjalani, hukuman, penghimpunan, meneruskan, semula, mantan, pelanggaran, saksama, tekun, menganut, kolegial, mengagunkan, rp500, perizinan, dilampauinya, ambang, dibatasi, waktunya, diperhatikan, rumah, real, estate, berharga, antarbank, dagangan, inventory, distribusi, pembelaan, ditunda, mengundurkan, lampaunya, berhenti, golongan, menyeluruh, sebatas, asli, dipelihara, mendampingi, keadaaan, pedoman, code, remunerasi, nominasi, usulan, keseluruhannya, mencakup, perundingan, dicegah, monopoli, monopsoni, merasa, kepentingannya, lazim, spin, off, titel, dibutuhkannya, sikap, mendasarkannya, tingkat, ruang, lingkup, pembebanan, berusaha, terhadapnya, digantikan, dilikuidasi, non, aktif, walaupun, kubu, berkurang, melanjutkan, kekayaaan, pembayarannya, kitab, terkena, 4756, friday, kumpulan, sidebar, main,


Text of the page (random words):
susunan pemegang saham kepada menteri adalah termasuk juga perubahan susunan pemegang saham yang disebabkan karena warisan pengambilalihan atau pemisahan ayat 4 cukup jelas ayat 5 cukup jelas pasal 57 23 pasal 57 ayat 1 cukup jelas ayat 2 yang dimaksud dengan peralihan hak karena hukum antara lain peralihan hak karena kewarisan atau peralihan hak sebagai akibat penggabungan peleburan atau pemisahan pasal 58 ayat 1 cukup jelas ayat 2 cukup jelas ayat 3 yang dimaksud dengan hanya berlaku 1 satu kali adalah anggaran dasar perseroan tidak boleh menentukan menawarkan sahamnya lebih dari 1 satu kali sebelum menawarkan kepada pihak ketiga pasal 59 cukup jelas pasal 60 ayat 1 kepemilikan atas saham sebagai benda bergerak memberikan hak kebendaan kepada pemiliknya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang ayat 2 cukup jelas ayat 3 ketentuan ini dimaksudkan agar perseroan atau pihak lain yang berkepentingan dapat mengetahui mengenai status saham tersebut ayat 4 ketentuan ini menegaskan kembali asas hukum yang tidak memungkinkan pengalihan hak suara terlepas dari kepemilikan atas saham sedangkan hak lain di luar hak suara dapat diperjanjikan sesuai dengan kesepakatan di antara pemegang saham dan pemegang agunan pasal 61 24 pasal 61 ayat 1 gugatan yang diajukan pada dasarnya memuat permohonan agar perseroan menghentikan tindakan yang merugikan tersebut dan mengambil langkah tertentu baik untuk mengatasi akibat yang sudah timbul maupun untuk mencegah tindakan serupa di kemudian hari ayat 2 cukup jelas pasal 62 ayat 1 huruf a cukup jelas huruf b yang dimaksud dengan kekayaan bersih adalah kekayaan bersih menurut neraca terbaru yang disahkan dalam waktu 6 enam bulan terakhir huruf c cukup jelas ayat 2 cukup jelas pasal 63 cukup jelas pasal 64 ayat 1 cukup jelas ayat 2 yang dimaksud dengan kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang undangan adalah peraturan perundang undangan menentukan lain bahwa persetujuan atas rencana kerja diberikan oleh rups maka anggaran dasar tidak dapat menentukan rencana kerja disetujui oleh dewan komisaris atau sebaliknya demikian juga apabila peraturan perundang undangan menentukan bahwa rencana kerja harus mendapat persetujuan dari dewan komisaris atau rups maka anggaran dasar tidak dapat menentukan bahwa rencana kerja cukup disampaikan oleh direksi kepada dewan komisaris atau rups ayat 3 cukup jelas pasal 65 25 pasal 65 cukup jelas pasal 66 ayat 1 cukup jelas ayat 2 huruf a cukup jelas huruf b yang dimaksud dengan laporan kegiatan perseroan adalah termasuk laporan tentang hasil atau kinerja perseroan huruf c cukup jelas huruf d yang dimaksud dengan rincian masalah adalah termasuk sengketa atau perkara yang melibatkan perseroan huruf e cukup jelas huruf f cukup jelas huruf g cukup jelas ayat 3 yang dimaksud dengan standar akuntansi keuangan adalah standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi akuntan indonesia yang diakui pemerintah republik indonesia ayat 4 cukup jelas pasal 67 ayat 1 yang dimaksud dengan penandatanganan laporan tahunan adalah bentuk pertanggungjawaban anggota direksi dan anggota dewan komisaris dalam melaksanakan tugasnya dalam hal laporan keuangan perseroan diwajibkan diaudit oleh akuntan publik laporan tahunan yang dimaksud adalah laporan tahunan yang memuat laporan keuangan yang telah diaudit ayat 2 yang dimaksud dengan alasan secara tertulis adalah agar rups dapat menggunakannya sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam memberikan penilaian terhadap laporan tersebut anggota 26 anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang tidak memberikan alasan antara lain karena yang bersangkutan telah meninggal dunia alasan tersebut dinyatakan oleh direksi dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada laporan tahunan ayat 3 cukup jelas pasal 68 ayat 1 kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan kepada akuntan publik untuk diaudit timbul dari sifat perseroan yang bersangkutan kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan kepada pengawasan ekstern dibenarkan dengan asumsi bahwa kepercayaan masyarakat tidak boleh dikecewakan demikian juga halnya dengan perseroan yang untuk pembiayaannya mengharapkan dana dari pasar modal huruf a yang dimaksud dengan kegiatan usaha perseroan yang menghimpun dan atau mengelola dana masyarakat antara lain bank asuransi reksa dana huruf b yang dimaksud dengan surat pengakuan utang antara lain obligasi huruf c cukup jelas huruf d lihat penjelasan pasal 7 ayat 7 huruf a huruf e cukup jelas huruf f cukup jelas ayat 2 cukup jelas ayat 3 cukup jelas ayat 4 maksud pengumuman tersebut adalah dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan kepada masyarakat ayat 5 cukup jelas ayat 6 cukup jelas pasal 69 27 pasal 69 ayat 1 cukup jelas ayat 2 cukup jelas ayat 3 laporan keuangan yang dihasilkan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari aktiva kewajiban modal dan hasil usaha dari perseroan direksi dan dewan komisaris mempunyai tanggung jawab penuh akan kebenaran isi laporan keuangan perseroan ayat 4 cukup jelas pasal 70 ayat 1 yang dimaksud dengan laba bersih adalah keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak ayat 2 yang dimaksud dengan saldo laba yang positif adalah laba bersih perseroan dalam tahun buku berjalan yang telah menutup akumulasi kerugian perseroan dari tahun buku sebelumnya ayat 3 perseroan membentuk cadangan wajib dan cadangan lainnya cadangan yang dimaksud pada ayat 1 adalah cadangan wajib cadangan wajib adalah jumlah tertentu yang wajib disisihkan oleh perseroan setiap tahun buku yang digunakan untuk menutup kemungkinan kerugian perseroan pada masa yang akan datang cadangan wajib tidak harus selalu berbentuk uang tunai tetapi dapat berbentuk aset lainnya yang mudah dicairkan dan tidak dapat dibagikan sebagai dividen sedangkan yang dimaksud dengan cadangan lainnya adalah cadangan di luar cadangan wajib yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan perseroan misalnya untuk perluasan usaha untuk pembagian dividen untuk tujuan sosial dan lain sebagainya ketentuan paling sedikit 20 dua puluh persen dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor dinilai sebagai jumlah yang layak untuk cadangan wajib ayat 4 cukup jelas pasal 71 ayat 1 keputusan rups pada ayat ini harus memperhatikan kepentingan perseroan dan kewajaran berdasarkan 28 berdasarkan keputusan rups tersebut dapat ditetapkan sebagian atau seluruh laba bersih digunakan untuk pembagian dividen kepada pemegang saham cadangan dan atau pembagian lain seperti tansiem tantieme untuk anggota direksi dan dewan komisaris serta bonus untuk karyawan pemberian tansiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja perseroan telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya ayat 2 yang dimaksud dengan seluruh laba bersih adalah seluruh jumlah laba bersih dari tahun buku yang bersangkutan setelah dikurangi akumulasi kerugian perseroan dari tahun buku sebelumnya ayat 3 dalam hal laba bersih perseroan dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian perseroan dari tahun buku sebelumnya perseroan tidak dapat membagikan dividen karena perseroan masih mempunyai saldo laba bersih negatif pasal 72 ayat 1 cukup jelas ayat 2 cukup jelas ayat 3 cukup jelas ayat 4 cukup jelas ayat 5 contoh dividen interim yang harus dikembalikan adalah sebagai berikut dividen interim yang telah dibagikan sebesar rp1 000 00 seribu rupiah per saham perseroan menderita kerugian dan tidak mempunyai saldo laba positif sehingga tidak ada dividen yang dibagikan oleh karena itu yang harus dikembalikan adalah rp1 000 00 seribu rupiah per saham seandainya perseroan menderita kerugian tetapi perseroan mempunyai laba ditahan retained earning dan saldo laba positif hingga misalnya rups menetapkan dividen sebesar rp200 00 dua ratus rupiah per saham oleh karena itu saham yang harus dikembalikan adalah rp1000 00 seribu rupiah dikurangi rp200 00 dua ratus rupiah berarti rp800 00 delapan ratus rupiah ayat 6 29 ayat 6 cukup jelas pasal 73 ayat 1 cukup jelas ayat 2 pengambilan dividen yang dimaksud adalah jumlah nominal dividen tidak termasuk bunga ayat 3 jumlah dividen yang tidak diambil dan menjadi hak perseroan dibukukan dalam pos pendapatan lain lain dari perseroan pasal 74 ayat 1 ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan perseroan yang serasi seimbang dan sesuai dengan lingkungan nilai norma dan budaya masyarakat setempat yang dimaksud dengan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang dimaksud dengan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam adalah perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam ayat 2 cukup jelas ayat 3 yang dimaksud dengan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan adalah dikenai segala bentuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang undangan yang terkait ayat 4 cukup jelas pasal 75 ayat 1 cukup jelas ayat 2 30 ayat 2 ketentuan pada ayat ini dimaksudkan berkenaan dengan hak pemegang saham untuk memperoleh keterangan berkaitan dengan mata acara rapat dengan tidak mengurangi hak pemegang saham untuk mendapatkan keterangan lainnya berkaitan dengan hak pemegang saham yang diatur dalam undang undang ini antara lain hak pemegang saham untuk melihat daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat 4 serta hak pemegang saham untuk mendapatkan bahan bahan rapat segera setelah panggilan rups sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 3 dan ayat 4 ayat 3 cukup jelas ayat 4 cukup jelas pasal 76 ayat 1 cukup jelas ayat 2 cukup jelas ayat 3 cukup jelas ayat 4 yang dimaksud dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 adalah rups harus diadakan di wilayah negara republik indonesia ayat 5 cukup jelas pasal 77 ayat 1 cukup jelas ayat 2 cukup jelas ayat 3 cukup jelas ayat 4 yang dimaksud dengan disetujui dan ditandatangani adalah disetujui dan ditandatangani secara fisik atau secara elektronik pasal 78 31 pasal 78 ayat 1 yang dimaksud dengan rups lainnya dalam praktik sering dikenal sebagai rups luar biasa ayat 2 cukup jelas ayat 3 cukup jelas ayat 4 cukup jelas pasal 79 ayat 1 cukup jelas ayat 2 cukup jelas ayat 3 yang dimaksud dengan alasan yang menjadi dasar permintaan diadakan rups antara lain karena direksi tidak mengadakan rups tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan atau masa jabatan anggota direksi dan atau anggota dewan komisaris akan berakhir ayat 4 cukup jelas ayat 5 cukup jelas ayat 6 cukup jelas ayat 7 cukup jelas ayat 8 cukup jelas ayat 9 cukup jelas ayat 10 cukup jelas pasal 80 ayat 1 cukup jelas ayat 2 cukup jelas ayat 3 32 ayat 3 yang dimaksud dengan penetapan pengadilan mengenai kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan rups adalah khusus berlaku untuk rups ketiga sedangkan untuk rups pertama dan rups kedua ketentuan kuorum kehadiran dan persyaratan pengambilan keputusan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 pasal 87 pasal 88 dan pasal 89 atau anggaran dasar perseroan yang dimaksud dengan bentuk rups adalah rups tahunan atau rups lainnya ayat 4 cukup jelas ayat 5 cukup jelas ayat 6 yang dimaksud dengan bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap adalah bahwa atas penetapan tersebut tidak dapat diajukan banding kasasi atau peninjauan kembali ketentuan ini dimaksudkan agar pelaksanaan rups tidak tertunda ayat 7 upaya hukum yang dimungkinkan apabila penetapan pengadilan menolak permohonan adalah hanya upaya hukum kasasi dan tidak dimungkinkan peninjauan kembali ayat 8 cukup jelas pasal 81 ayat 1 cukup jelas ayat 2 pemanggilan rups adalah kewajiban direksi pemanggilan rups dapat dilakukan oleh dewan komisaris antara lain dalam hal direksi tidak menyelenggarakan rups sebagaimana ditentukan dalam pasal 79 ayat 6 dalam hal direksi berhalangan atau terdapat pertentangan kepentingan antara direksi dan perseroan pasal 82 ayat 1 jangka waktu 14 empat belas hari adalah jangka waktu minimal untuk memanggil rapat oleh karena itu dalam anggaran dasar tidak dapat menentukan jangka waktu lebih singkat dari 14 empat belas hari kecuali untuk rapat kedua atau rapat ketiga sesuai dengan ketentuan undang undang ini ayat 2 33 ayat 2 cukup jelas ayat 3 cukup jelas ayat 4 cukup jelas ayat 5 cukup jelas pasal 83 ayat 1 pengumuman dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham mengusulkan kepada direksi untuk penambahan acara rups ayat 2 cukup jelas pasal 84 ayat 1 yang dimaksud dengan kecuali anggaran dasar menentukan lain adalah apabila anggaran dasar mengeluarkan satu saham tanpa hak suara dalam hal anggaran dasar tidak menentukan hal tersebut dapat dianggap bahwa setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara ayat 2 dengan ketentuan ini saham perseroan yang dikuasai oleh perseroan tersebut baik langsung maupun tidak langsung tidak mempunyai hak suara dan tidak dihitung dalam penentuan kuorum huruf a yang dimaksud dengan dikuasai sendiri adalah dikuasai baik karena hubungan kepemilikan pembelian kembali maupun karena gadai huruf b cukup jelas huruf c cukup jelas pasal 85 ayat 1 cukup jelas ayat 2 cukup jelas ayat 3 34 ayat 3 ketentuan pada ayat ini merupakan perwujudan asas musyawarah untuk mufakat yang diakui dalam undang undang ini oleh karena itu suara yang berbeda split voting tidak dibenarkan bagi perseroan terbuka suara berbeda yang dikeluarkan oleh bank kustodian atau perusahaan efek yang mewakili pemegang saham dalam dana bersama mutual fund bukan merupakan suara yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat ini ayat 4 dalam menetapkan kuorum rups saham dari pemegang saham yang diwakili anggota direksi anggota dewan komisaris dan karyawan perseroan sebagai kuasa ikut dihitung tetapi dalam pemungutan suara mereka sebagai kuasa pemegang saham tidak berhak mengeluarkan suara ayat 5 cukup jelas ayat 6 cukup jelas ayat 7 cukup jelas pasal 86 ayat 1 penyimpangan atas ketentuan pada ayat ini hanya dimungkinkan dalam hal yang ditentukan undang undang ini anggaran dasar tidak boleh menentukan kuorum yang lebih kecil daripada kuorum yang ditentukan oleh undang undang ini ayat 2 dalam hal kuorum rups pertama tidak tercapai rapat harus tetap dibuka dan kemudian ditutup dengan membuat notulen rapat yang menerangkan bahwa rups pertama tidak dapat dilanjutkan karena kuorum tidak tercapai dan selanjutnya dapat diadakan pemanggilan rups yang kedua ayat 3 cukup jelas ayat 4 cukup jelas ayat 5 35 ayat 5 dalam hal kuorum rups kedua tidak tercapai maka rups harus tetap dibuka dan kemudian ditutup dengan membuat notulen rups yang menerangkan bahwa rups kedua tidak dapat dilanjutkan karena kuorum tidak tercapai dan selanjutnya dapat diajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri untuk menetapkan kuorum rups ketiga ayat 6 dalam hal ketua pengadilan negeri berhalangan penetapan dilakukan oleh pejabat lain yang mewakili ketua ayat 7 yang dimaksud dengan bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap adalah bahw...
Thumbnail images (randomly selected): * Images may be subject to copyright.GREEN status (no comments)
  • Google
  • Isn t it time you protect...
  • hit counters

Verified site has: 18 subpage(s). Do you want to verify them? Verify pages:

1-5 6-10 11-15 16-18


Top 50 hastags from of all verified websites.

Supplementary Information (add-on for SEO geeks)*- See more on header.verify-www.com

Header

HTTP/1.1 200 OK
Content-Type text/html; charset=UTF-8
Expires Sat, 16 May 2026 19:36:59 GMT
Date Sat, 16 May 2026 19:36:59 GMT
Cache-Control private, max-age=0
Last-Modified Thu, 19 Dec 2024 03:14:38 GMT
ETag W/ bd88cc41f850dd0f4009b96d604efbecc86a3702989b8d2a9f8bd788e5be2975
Content-Encoding gzip
X-Content-Type-Options nosniff
X-XSS-Protection 1; mode=block
Content-Length 51250
Server GSE
Connection close

Meta Tags

title="INDONESIAN LAW"
content="text/html; charset=UTF-8" http-equiv="Content-Type"
content="blogger" name="generator"
content="htt???/id-law.blogspot.com/" property="og:url"
content="INDONESIAN LAW" property="og:title"
content="(KUMPULAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA)" property="og:description"
name="google-adsense-platform-account" content="ca-host-pub-1556223355139109"
name="google-adsense-platform-domain" content="blogspot.com"

Load Info

page size51250
load time (s)0.356075
redirect count0
speed download143960
server IP 142.251.39.193
* all occurrences of the string "http://" have been changed to "htt???/"