If you are not sure if the website you would like to visit is secure, you can verify it here. Enter the website address of the page and see parts of its content and the thumbnail images on this site. None (if any) dangerous scripts on the referenced page will be executed. Additionally, if the selected site contains subpages, you can verify it (review) in batches containing 5 pages.
favicon.ico: listianash.wordpress.com - Listiana Advokat | Cinta dan s.

site address: listianash.wordpress.com redirected to: listianash.wordpress.com

site title: Listiana Advokat Cinta dan semangat untuk hidupku

Our opinion (on Monday 29 June 2026 22:02:26 UTC):

GREEN status (no comments) - no comments
After content analysis of this website we propose the following hashtags:



Meta tags:
description=Cinta dan semangat untuk hidupku;

Headings (most frequently used words):

dan, peran, harus, keluarga, sama, lain, listiana, advokat, kewajiban, permohonan, penangguhan, penahanan, suami, memenuhi, kebutuhan, seksual, istrinya, menjerat, korupsi, atau, mengejar, target, pelantikan, pengurus, dpc, peradi, bantul, penentuan, hak, asuh, anak, ayah, dalam, keserasian, keutuhannya, sedang, marah, tetapi, cara, mengungkapkan, mengapa, mempersulit, diri, sendiri, navigasi, pos, profilku, daftar, blog, instansi, pemerintah, teman, seprovesi, komentar, kamu, anda, pengunjung, ke, ranking, cinta, semangat, untuk, hidupku,

Text of the page (most frequently used words):
yang (154), dan (115), tidak (50), dengan (48), dalam (47), untuk (46), ini (40), dari (38), atau (37), #listiana (35), bahwa (35), pada (31), sebagai (28), tahun (28), anak (27), oleh (27), kabupaten (27), gunungkidul (27), orang (26), ada (24), kita (23), negara (23), tersebut (22), lain (21), terdakwa (21), lestari (20), hukum (20), lembaga (20), advokat (19), suami (19), akan (18), dapat (17), keluarga (17), daerah (17), dprd (17), allah (16), kepada (16), ibu (16), marah (15), karena (15), diri (15), anggota (15), hak (15), apbd (15), sudah (14), harus (14), itu (14), masih (14), ayah (14), komentar (13), anda (13), tentang (13), bisa (13), seorang (13), para (13), menjadi (13), hal (13), masalah (12), rumah (12), waktu (12), kegiatan (12), jaminan (12), penangguhan (12), juga (11), terhadap (11), secara (11), asuh (11), telah (11), bpkp (11), nomor (11), 2004 (11), penahanan (11), korupsi (10), suatu (10), sedang (10), adalah (10), bukan (10), melakukan (10), masing (10), atas (10), anaknya (10), berdasarkan (10), keputusan (10), pidana (10), pemeriksaan (10), uang (10), bila (9), bagi (9), wanita (9), menahan (9), istri (9), tersangka (9), sang (8), belum (8), sekali (8), sendiri (8), apa (8), hubungan (8), antara (8), saling (8), pasal (8), perbuatan (8), umum (8), surat (8), pelaksanaan (8), 2003 (8), ditetapkan (8), beberapa (7), pemerintah (7), kalau (7), agar (7), serta (7), jangan (7), tetapi (7), mempunyai (7), hanya (7), jika (7), 2011 (7), bidang (7), pula (7), pengadilan (7), apabila (7), sehingga (7), 1999 (7), syarat (7), saya (6), dia (6), swt (6), memberikan (6), namun (6), bahkan (6), tulisan (6), mampu (6), seseorang (6), kemarahan (6), dilakukan (6), januari (6), sesuai (6), merupakan (6), kepala (6), maupun (6), undang (6), yogyakarta (6), mei (6), tindak (6), dasar (6), presiden (6), peraturan (6), umar (6), com (5), wajib (5), peran (5), kewajiban (5), mengejar (5), instansi (5), hari (5), suka (5), cinta (5), kesulitan (5), mungkin (5), keluar (5), benar (5), terus (5), sebuah (5), dimana (5), saja (5), ibunya (5), kemajuan (5), mengalami (5), cukup (5), penuh (5), keserasian (5), mereka (5), bersama (5), membina (5), jawab (5), perlu (5), keluarganya (5), lebih (5), pun (5), banyak (5), saat (5), terkategori (5), mantan (5), 2014 (5), target (5), jaksa (5), penuntut (5), bpk (5), permintaan (5), kelembagaan (5), biaya (5), perda (5), bulan (5), tangga (5), kemudian (5), penyetoran (5), penjamin (5), situs (4), wordpress (4), blog (4), adopsi (4), permohonan (4), kecil (4), 2008 (4), pos (4), kali (4), satu (4), ternyata (4), terkait (4), lagi (4), sulit (4), hidup (4), berhenti (4), sampai (4), semua (4), lama (4), tanpa (4), desember (4), 2010 (4), melalui (4), lembaran (4), kesehatan (4), kuat (4), monopoli (4), huruf (4), dewasa (4), biasanya (4), sering (4), mainan (4), maka (4), ketika (4), pembantu (4), terjadi (4), setiap (4), menentukan (4), bertanggung (4), kedua (4), pihak (4), tua (4), isteri (4), berada (4), pendidikan (4), tenaga (4), tak (4), diberikan (4), setelah (4), disebutkan (4), pengacara (4), diatur (4), perkara (4), tertentu (4), tanggal (4), tugas (4), hasil (4), ketentuan (4), wewenang (4), mengenai (4), penyelenggaran (4), kas (4), periode (4), demikian (4), karenanya (4), melarikan (4), panitera (4), tanggungjawab (4), mulai (3), langganan (3), lihat (3), masuk (3), punya (3), belanja (3), peradi (3), besar (3), siapa (3), semangat (3), hidupku (3), lepas (3), ikatan (3), datang (3), mana (3), apakah (3), pernah (3), melihat (3), sayang (3), membantu (3), mengapa (3), ikut (3), perkumpulan (3), kini (3), jiwa (3), semoga (3), bermanfaat (3), remaja (3), nenek (3), cara (3), kemarahannya (3), emosinya (3), berupa (3), menjerit (3), jerit (3), bergulung (3), gulung (3), lantai (3), sangat (3), macam (3), memang (3), masa (3), baru (3), menurut (3), didalam (3), artinya (3), akhirnya (3), sama (3), adanya (3), kebutuhan (3), tingkat (3), berbagai (3), ditentukan (3), memahami (3), penting (3), diambil (3), penggunaan (3), terutama (3), dianggap (3), positif (3), perceraian (3), orangtua (3), perwalian (3), memiliki (3), sah (3), berusia (3), bawah (3), khusus (3), membutuhkan (3), jelas (3), bercerai (3), menerima (3), dirinya (3), paling (3), 2013 (3), kejaksaan (3), berlaku (3), dewan (3), disampaikan (3), diy (3), fungsi (3), keuangan (3), internal (3), berwenang (3), pembentukan (3), ataupun (3), 2001 (3), non (3), departemen (3), laporan (3), pemerintahan (3), anggaran (3), tunjangan (3), operasional (3), legislatif (3), menetapkan (3), tata (3), tertib (3), termasuk (3), diundangkan (3), sebagaimana (3), ayat (3), hakim (3), alangkah (3), malam (3), tempat (3), kota (3), berkata (3), perintah (3), menjamin (3), tanggungan (3), negeri (3), tahanan (3), kuhap (3), pejabat (3), tiga (3), seperti (2), web (2), daftar (2), berlangganan (2), sekarang (2), buat (2), juni (2), pengangkatan (2), contoh (2), julardo (2), menjerat (2), deni (2), mahkamah (2), ifa (2), imut (2), bintang (2), bandung (2), qur (2), bantul (2), mang (2), udju (2), muda (2), ahli (2), selalu (2), faradina (2), bau (2), eka (2), utami (2), bunda (2), putrinya (2), abu (2), berulang (2), mencoba (2), sambil (2), berapa (2), berikutnya (2), menunjukkan (2), jalan (2), terlepas (2), justru (2), nya (2), merasakan (2), begitu (2), inilah (2), kehidupan (2), sedikit (2), pasti (2), berjuang (2), segala (2), permasalahan (2), jadi (2), mempersulit (2), perwita (2), sari (2), membagi (2), generasi (2), jasmani (2), rohani (2), bersikap (2), manusia (2), kekurangan (2), pria (2), beda (2), menyebabkan (2), emosional (2), sebab (2), mengendalikan (2), mau (2), menangis (2), tiba (2), langsung (2), gantinya (2), dibelikan (2), tetap (2), kanak (2), dikatakan (2), dibuat (2), padahal (2), bertanya (2), terlalu (2), dimaksud (2), perubahan (2), seminggu (2), berlangsung (2), mengungkapkan (2), tuntutan (2), perkembangan (2), pengaruh (2), ialah (2), berhak (2), perannya (2), diharapkan (2), menjalin (2), menyesuaikan (2), merugikan (2), mendapat (2), persetujuan (2), anak2 (2), catatan (2), prof (2), munandar (2), indonesia (2), kondisi (2), masyarakat (2), yaitu (2), pengasuhan (2), menjalankan (2), menjelang (2), dunia (2), resume (2), kekuasaan (2), baik (2), misal (2), dikeluarkan (2), kakek (2), mengambil (2), bapaknya (2), proses (2), perkawinan (2), khi (2), menjelaskan (2), kembali (2), kehilangan (2), melindungi (2), dijelaskan (2), kasih (2), pertimbangan (2), kasus (2), november (2), dinyatakan (2), kesalahannya (2), memberantas (2), maksud (2), tipikor (2), konsisten (2), kepastian (2), aparat (2), dakwaannya (2), lhai (2), 343 (2), dijadikan (2), persidangan (2), bertugas (2), lintas (2), sektoral (2), salah (2), penetapan (2), menteri (2), bersifat (2), selanjutnya (2), sistem (2), pengawasan (2), fakta (2), perhatian (2), kesimpangsiuran (2), lainnya (2), dua (2), dibentuk (2), keppres (2), 103 (2), bin (2), terlebih (2), mengeluarkan (2), lalu (2), kaitannya (2), melaksanakan (2), tugasnya (2), dakwaan (2), audit (2), posisi (2), berkaitan (2), sekretariat (2), ketahui (2), bupati (2), ditemukan (2), fraksi (2), perawatan (2), pengobatan (2), penunjang (2), mengikat (2), 2002 (2), kewenangan (2), diperbuatnya (2), wakil (2), rakyat (2), membimbing (2), timbul (2), laki (2), sakinah (2), mawaddah (2), hadits (2), enam (2), hafsah (2), suaminya (2), dengannya (2), isinya (2), suamiku (2), ibnul (2), khattab (2), berikut (2), berbunyi (2), amirul (2), mukminin (2), mengeluh (2), seksual (2), kepuasan (2), mengetahui (2), diperintahkan (2), suci (2), haid (2), istrinya (2), disetor (2), penasihat (2), hukumnya (2), 1983 (2), tanda (2), penyidik (2), surga (2), rancang, nama, surel, tulis, memuat, ciutkan, bilah, kelola, pembaca, laporkan, isi, privasi, akun, login, daftarkan, bergabung, pelanggan, tema, big, brother, gratis, jan, 2026, ranking, hit, counter, pengunjung, elizabeth, nafidzatul, faridho, tanaman, obat, cage, kamu, slamet, hasan, pan, mohamad, faiz, wahyu, anggara, teman, seprovesi, ptun, jogja, konstitusi, agung, partai, golkar, dahsyat, zulmasri, guru, padang, zipoer7, zainuddin, yasser, achi, arafat, yanti, yakhanu, wida, garut, watuitem, saking, gresik, water, trampoline, enclosure, ventin, cairo, ibrahim, tony, informan, toga, aldila, kayu, bekas, robert, manurung, provokator, rizki, benbego, riza, rakhmawati, sby, rivafauziah, cianjur, riny, yunita, rini, oliveoile, kal, bar, rieny, akbar, rhyzq, gendut, rhainy, family, ressay, reena, ratunya, tebu, ratna, rahmawati, rahmadisrijanto, sunnah, pratanti, pramafitri, adi, patria, papanya, steven, pakde, orido, novaku, norie, noersam_cahpo, nh18, sept, nggapleki, natazya, penyiar, myujis, surabaya, mercuryfalling, masciput, penilai, raja, chatting, maia, estianti, rifqinizamy, karsayuda, dosen, luna, lidya, liza, blogspot, linda, nicegreen, lila, wartawati, kresna, kang, yayan, juragan, canthing, irsan, irma, notaris, indra, tutriono, iman, nurhaeman, hotel, iis, sugianti, cahyo, malang, helda, waty, sihombing, haryono, harie, thok, jonathan, matematika, hamdani, ali, fira, berpuisi, iklan, fakhrurrozy, fahdluvjapan, japan, evi, pengusaha, gula, aren, evanrama, erander, rindu, empi, muslion_jb, emina, mejeng, tea, embun, menitik, johor, bahru, elindasari, cantik, eko, riyadi, qren, edison, harisandy, manik, edi, psw, diah, ris, isterinya, aldo, cimahi, deddy, satria, daniel, mahendra, daeng, limpo, ciput, chichi, celoteh, catur, nengsusmoyo, caplang, dot, net, cabe, rawit, menik, bogor, bambang, penilaian, ario, berjiwa, arditya, bima, tampan, aprilia, gayatri, binchoutan, aozora, jepang, antown, illustrator, anna, yuliastuti, ani, kembaranku, anggi, psikolog, angelndutz, andrie, mahriza, amil, zakat, anakkutu, amie, alle, traveling, alfin, lampung, aki, herri, berbahasa, inggeris, af1, aditya, rahman, achoey, kilaf, ghalib, fatima, atsary, salafy, abeeayang, ab69, aay, gam, dai, profilku, sebelumnya, navigasi, menyelesaikan, benang, kusut, persatu, ditarik, kekusutan, bukannya, malah, coba, melepas, wah, mesti, tangan, nih, memegangnya, tapi, begitulah, selesai, dipikir, pikir, pusing, nyelesaiin, gak, ujung, pangkalnya, tenangkan, pikiran, berdo, terbaik, tempuh, terbebas, merta, mengabulkan, disini, rencana, senang, memohon, disinilah, rasakan, kedekatan, insya, sinar, terang, membuka, ketaqwaan, menghadapi, diuji, tinggalkan, senantiasa, entah, singkat, menyerah, dijalan, diridhoi, pudar, sadari, agama, bernama, kanuyoso, diterbitkan, buletin, berkala, sengaja, menampilkan, disamping, pengetahuan, ingin, mengenang, punah, musnah, disana, berkumpul, resah, penerus, kian, diarahkan, sehat, bertingkah, laku, terpuji, betapapun, sabarnya, mahluk, melarat, berpendidikan, buta, balita, bayi, hingga, kekek, tempo, bagaimana, misalnya, cepat, diketahui, meluap, luap, nah, ungkapan, tangis, kehendaknya, keinginannya, dikabulkan, kebiasaan, disalahgunakan, diajak, toko, bapak, menarik, minta, permintaannya, ditolak, harganya, mahal, agak, murah, menolak, dibarikan, tuanya, terpaksa, ditunjuk, semula, membelikan, kuasa, sikapnya, kekanak, kanakan, dasarnya, sifat, sabar, mukanya, nampak, sebanarnya, diam, seribu, bahasa, sepertinya, seisi, didiamkan, tau, membuang, muka, kalangan, kaum, melempar, piring, gelas, histeris, mudah, bertahan, berganti, tadi, memulai, melatih, paul, huck, bukunya, mengatasai, frustrasi, diantara, hati, tanya, menanggulangi, keras, intensitas, sebulan, dulu, meninggikan, suara, sedangkan, memukulkan, tinju, walau, jam, sehari, keutuhan, tercapai, kesejahteraan, menjaga, antar, kepribadian, kekuarga, timbal, balik, mempengaruhi, penyesuaian, pengertian, tenggang, rasa, menghargai, bantu, pengakuan, belah, masing2, perwujudan, pribadi, pokok, tertinggi, sikap, motivasi, erat, perilaku, berperan, counselor, ganda, keadaan, bekerja, diluar, kuatir, merasa, bersalah, asal, dukungan, pandai, menyadari, psikologi, kualitas, interaksi, keutuhannya, pernikahan, dipertahankan, seumur, mendorong, menerus, partnernya, anggotanya, pola, interaksinya, selain, kegiatannya, pekerjaan, social, olah, raga, dsb, terbagi, barbagai, diserasikan, hendaknya, berhubungan, aktif, mendidik, tanggung, kepribadiannya, matang, mantap, mengasuh, perbedaan, umur, kemungkinannya, akrab, kurang, remajanya, kemungkinan, berfungsi, dampak, mewujudkan, terbuka, mawas, map, seminar, sanyoto, terputus, sepanjang, menimbulkan, diizinkan, meninggal, sakit, parah, tegas, http, lifestyle, okezone, read, 196, 411646, badai, usai, pengajuan, meskipun, terikat, dekat, ingat, diberi, berarti, memutus, konstruksi, berpindah, sebaliknya, tercatat, 1974, 156, sekalipun, keselamatan, meski, merujuk, konsepsi, kompilasi, islam, 105, korban, dibawah, seusia, dibandingkan, ayahnya, kantor, merenggangkan, kekeluargaan, pascabercerai, sayangnya, perundang, undangan, rinci, ironis, syok, kenyataan, orangtuanya, dihadapkan, perebutan, mengklaim, penentuan, gambar, pelantikan, pengurus, dpc, penulis, permasalahannya, haruslah, ditelaah, detail, sembarang, menuduh, terpenuhi, berhasil, dijerat, berdalillah, kebenaran, cintai, mengorbankan, hukuman, teramat, berat, seluruh, sungguh, diakal, dimunculkan, guna, ditangani, diputus, mencerminkan, terlihat, koordinasi, penegak, sehubungan, gelar, kesimpulan, asisten, intelijen, tinggi, yogya, drs, guntur, narantoko, reni, suryoningsih, april, posko, intel, kejati, retno, dumilah, kotagede, keperdataan, pemahaman, difahami, membuat, menyusun, cermat, menyeret, penugasan, kebendaharaan, mengawasi, apalagi, mengusulkan, perbendaharaan, selaku, bendahara, pengendalian, spip, apip, akuntabilitas, meliputi, public, tentunya, tujuan, harapan, mendasari, pertama, 2006, isu, hangat, deskripsi, diatas, wacana, kinerja, satunya, sejajar, bappenas, bps, lpnd, dilaporkan, dahulu, bahan, lkpp, ketua, sidang, dpr, kesekian, kalinya, membuktikan, banyaknya, opini, perihal, keefiseinsinan, keefektifan, deskrepsi, menunjang, administrasi, asset, disclaimer, mendasarkan, investigatif, dugaan, penyimpangan, perwakilan, 2012, pengauditan, wilayah, temuan, direkomendasikan, dikembalikan, mengembalikan, lunas, mengangsur, penyelenggaraan, dibiayai, evaluasi, gubernur, provinsi, koreksi, revisi, pemeliharaan, pembelian, bbm, pelumas, pengganti, pph, lokal, investigasi, dicermati, seksama, payung, yakni, membentuk, dicantumkan, menempatkan, diberlakukannya, final, dituduh, melawan, memperkaya, tampak, digambarkan, dilanggar, gaji, berasal, sebenarnya, produk, eksekutif, kpts, 151, kewenangannya, perorangan, berlebih, lebihan, kiranya, berusaha, beritikad, mempertanggungjawabkan, disadari, menyeretnya, kegelapan, membuatnya, berurusan, polisi, tengah, ketidaktahuan, ketidakpahaman, dikatagorikan, gunung, kidul, latar, belakang, sosial, status, berbeda, bukanlah, sarjana, doktor, karakter, kesederhanaan, diyakini, tokoh, pemimpin, panutan, menjembatani, dst, penjahat, sejak, perkaranya, disidangkan, kursi, pesakitan, duduk, hadapan, perempuan, jabatan, dedikasi, norma, kaidah, positip, pasangan, bahagia, warohmah, amin, rumit, rohmah, dibutuhkan, belajar, pedoman, ditinggalkan, jawaban, batas, pasukan, lapangan, medan, perang, kesempatan, wahai, anakku, lamakah, kepergian, menjawab, lima, menyuruh, menanyakan, diberitahukan, sabilillah, panjangnya, gelap, sekelilingnya, bagiku, menanti, tiada, sempat, bergurau, demi, takut, berguncang, tidurku, rabb, malu, mencegahku, melakukannya, kemuliaan, diinjak, injak, kisah, khalifah, pengawalnya, inspeksi, mengelilingi, madinah, depan, mendengar, membacakan, syair, diriwayatkan, muhammad, ghifari, shaum, siang, shalat, aku, ketaatan, baiknya, suamimu, keluhannya, terselubung, asadi, disitu, menjauhi, tidur, menunjukan, syahwat, mendalam, fitrah, mencampuri, keharusan, menggauli, mencapai, kadar, memelihara, kehormatan, berfirman, baqarah, 222, istrimu, campurilah, kepadamu, memenuhi, salam, ditangguhkan, penahanannya, dipenuhi, timbulnya, menyetor, perjanjian, lewat, membayar, sejumlah, jurusita, menyita, barang, miliknya, dijual, lelang, hasilnya, memberi, pernyataan, bersedia, memikul, risiko, akibat, identitas, besarnya, jumlah, ditanggung, disebut, pengeluaran, didasarkan, jauh, disyaratkan, disimpan, kepaniteraan, pemohon, terima, berdasar, formulir, bersangkutan, bukti, setoran, rangkap, angka, lampiran, kehakiman, tembusan, melewati, diketemukan, milik, penjelasan, lapor, itulah, pemberian, contohnya, membebankan, melapor, sebagainya, pembebanan, disetujui, ditahan, mematuhi, diduga, statusnya, menjalani, dimungkinkan, mengajukan, mengaturnya, 1981, acara, mengadakan, membangun, sesimpel, pikirkan, diperhatikan, bangun, siapapun, didalamnya, sangatlah, menafkahi, diabaikan, dipastikan, harmonis, pertengkaran, jarang, perselingkuhan, amat, kelangsungan, mengerti, tentu, letak, silahkan, direnungkan, 2015, konsultan, biodataku, album, foto, beranda, menu, lanjut, konten,


Text of the page (random words):
ebagai tokoh atau pemimpin harus menjadi panutan membimbing menjembatani permasalahan dan kebutuhan yang timbul di masyarakat dst sehingga tidak ada sama sekali bahwa mereka adalah seorang penjahat namun juga tidak berlebih lebihan kiranya apabila para terdakwa berusaha dengan penuh beritikad baik untuk mempertanggungjawabkan apa yang diperbuatnya yang tidak pernah disadari bahwa apa yang diperbuatnya itu pada akhirnya menyeretnya ke dalam kegelapan membuatnya berurusan dengan polisi jaksa dan hakim di tengah ketidaktahuan dan ketidakpahaman atas perbuatan tersebut telah dikatagorikan oleh peraturan sebagai tindak pidana korupsi bahwa perbuatan para terdakwa dianggap melakukan perbuatan pidana sebagai anggota dprd kabupaten gunungkidul periode tahun tahun 1999 2004 dituduh telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri yang di dalam surat dakwaan tersebut tidak tampak digambarkan oleh jaksa penuntut umum perbuatan yang mana yang dilanggar karena kita ketahui bahwa para terdakwa sebagai anggota dprd kabupaten gunungkidul periode tahun tahun 1999 2004 menerima gaji dan tunjangan yang berasal dari dasar hukum perda kabupaten gunungkidul nomor 27 tahun 2002 tanggal 31 desember 2001 tentang apbd kabupaten gunungkidul ta 2003 dan perda kabupaten gunungkidul nomor 7 tahun 2003 tentang apbd kabupaten gunungkidul perubahan dasar hukum ini sudah kuat dan sudah sah secara hukum karena sebenarnya apbd kabupaten gunungkidul kabupaten gunungkidul tahun 2003 dan tahun 2004 termasuk keputusan daerah yang merupakan produk kelembagaan antara eksekutif dan legislatif antara pemerintah daerah dan dprd sebagaimana yang diatur dalam undang undang nomor 22 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 d dan 1 e serta peraturan tata tertib dprd kabupaten gunungkidul nomor 7 kpts 2002 pasal 151 sehingga kewenangannya berada pada kedua lembaga tersebut dan bukan kewenangan orang perorangan sehingga dengan demikian dasar hukum perbuatan para terdakwa sebagai anggota dprd kabupaten gunungkidul periode tahun tahun 1999 2004 sudah benar dan kuat serta sudah sah secara hukum jika dicermati secara seksama bahwa para terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota dprd kabupaten gunungkidul periode tahun 1999 2004 mempunyai payung hukum yakni berdasarkan uu nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah secara kelembagaan dprd sebagai lembaga legislatif bersama dengan pemerintah daerah bupati membentuk peraturan daerah dan dprd sebagai lembaga legislatif mempunyai hak menentukan anggaran belanja dprd menetapkan tata tertib dprd dan pelaksanaan hak tersebut telah diatur dalam tata tertib dprd demikian pula anggaran belanja sekretariat dprd ditetapkan dengan keputusan dprd dan dicantumkan dalam apbd kabupaten gunungkidul untuk melaksanakan peraturan daerah termasuk perda kabupaten gunungkidul tentang apbd kabupaten gunungkidul kepala daerah menetapkan keputusan kepala daerah dan peraturan daerah keputusan kepala daerah bersifat mengikat diundangkan dengan menempatkan dalam lembaran daerah sehingga diberlakukannya perda kabupaten gunungkidul tersebut berlaku mengikat setelah diundangkan dalam lembaran daerah sehingga yang dimaksud perda kabupaten gunungkidul apbd kabupaten gunungkidul tahun 2003 dan tahun 2004 termasuk keputusan kepala daerah sudah final karena sudah diundangkan ke dalam lembaran daerah bahwa penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dan dprd dibiayai dari apbd kabupaten gunungkidul kita ketahui pula bahwa apbd kabupaten gunungkidul tahun 2003 dan apbd kabupaten gunungkidul 2004 telah ditetapkan bersama oleh dprd dan bupati kabupaten gunungkidul dan telah dilakukan evaluasi oleh gubernur provinsi diy tidak ditemukan koreksi maupun revisi berkaitan dengan tunjangan khusus operasional fraksi biaya pemeliharaan kesehatan biaya perawatan dan pengobatan pembelian bbm dan pelumas tunjangan khusus pengganti pph biaya perawatan dan pengobatan lokal biaya penunjang operasional anggota fraksi biaya penunjang operasional anggota investigasi berdasarkan laporan hasil pemeriksaan bpk wilayah iv diy terhadap apbd kabupaten gunungkidul 2003 dan apbd kabupaten gunungkidul 2004 ada temuan berkaitan dengan pos anggaran sekretariat dprd yang direkomendasikan untuk dikembalikan ke kas daerah dan berdasarkan fakta hukum para terdakwa ada yang sudah mengembalikan bahkan sudah lunas namun ada pula yang masih mengangsur bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum mendasarkan dakwaannya dari laporan hasil audit investigatif atas dugaan penyimpangan apbd kabupaten gunungkidul ta 2003 dan apbd kabupaten gunungkidul ta 2004 dari bpkp perwakilan yogyakarta nomor lhai 343 pw 12 5 2012 tanggal 30 desember 2010 hal ini jelas bahwa pengauditan yang tidak bisa dijadikan dasar audit tentang apbd kabupaten gunungkidul ta 2003 dan apbd kabupaten gunungkidul ta 2004 sebab posisi bpk dan bpkp kaitannya dengan wewenang pelaksanaan pemeriksaan penyelenggaran negara pelaksanaan fungsi kelembagaan negara masih menjadi perhatian banyak pihak terlebih lagi lkpp tahun 2008 yang baru beberapa waktu lalu disampaikan oleh ketua bpk di sidang dpr dinyatakan disclaimer untuk kesekian kalinya hal ini membuktikan banyaknya catatan dalam penyelenggaran negara terutama penyelenggaran fungsi kelembagaan negara kaitannya penyelenggaran kelembagaan negara tersebut terhadap opini bpk antara lain perihal keefiseinsinan dan keefektifan lembaga negara dalam melaksanakan deskrepsi tugasnya untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan yang dalam hal ini adalah pengaruh penggunaan dan administrasi asset negara fakta berikutnya yang menjadi perhatian public sekarang adalah kesimpangsiuran pelaksanaan wewenang masing masing lembaga negara tentunya pembentukan suatu lembaga negara mempunyai tujuan dan harapan tertentu dimana hal tersebut sesuai dengan uu ataupun peraturan lainnya yang mendasari pembentukan lembaga tersebut kesimpangsiuran wewenang tersebut saat ini terjadi pada dua lembaga pemeriksaan lembaga pertama adalah bpk yang dibentuk berdasarkan uu nomor 15 tahun 2006 dan lembaga kedua adalah bpkp yang dibentuk berdasarkan keppres nomor 103 tahun 2001 mengenai lembaga negara non departemen wewenang yang menjadi isu hangat saat ini terkait dengan pelaksanaan deskripsi tugas dua lembaga diatas mengenai wacana pemeriksaan atas keuangan dan kinerja kedua lembaga pemeriksaan tersebut keputusan presiden keppres nomor 103 tahun 2001 mengenai pembentukan lembaga negara non departemen yang salah satunya adalah bpkp yang sejajar dengan bappenas bps bin dan yang lainnya yang dalam ketentuan lain disebutkan bahwa bpkp merupakan lembaga pemerintah non departemen lpnd yang bertugas atas permintaan presiden dan bertanggung jawab kepada presiden dan laporan hasil pemeriksaan bpkp wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada presiden sebagai bahan pertimbangan dalam mengeluarkan keputusan selanjutnya di dalam pp nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian internal pemerintah spip disebutkan bahwa bpkp merupakan aparat pengawasan internal pemerintah apip yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dan berwenang melakukan pengawasan internal terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu meliputi 1 kegiatan yang bersifat lintas sektoral 2 kegiatan perbendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara dan 3 kegiatan lain berdasarkan penugasan presiden berdasarkan ketentuan hukum ini maka bpkp hanya bertugas pada kegiatan lintas sektoral dan kebendaharaan umum negara artinya bpkp salah bila masuk mengawasi lembaga lembaga negara apalagi mengusulkan pelaksanaan pemeriksaan lembaga tersebut pemahaman tugas dan fungsi bpkp ini yang tidak difahami oleh jaksa penuntut umum sehingga dalam membuat dan menyusun surat dakwaannya tidak cermat karena hasil pemeriksaan bpkp nomor lhai 343 pw 12 5 2010 tanggal 30 desember 2010 itu dijadikan dasar untuk menyeret para terdakwa dalam persidangan ini proses hukum yang tidak konsisten yang tidak mencerminkan kepastian hukum hal ini terlihat dengan tidak adanya koordinasi dari aparat penegak hukum terkait sehubungan dengan resume gelar perkara atau kesimpulan yang telah disampaikan oleh asisten intelijen kejaksaan tinggi yogya drs guntur sh jaksa narantoko sh dan reni suryoningsih sh kepada para terdakwa pada tanggal 25 april 2008 di posko intel kejati diy jl retno dumilah no 39 kotagede yogyakarta bahwa perkara tersebut merupakan keperdataan bahwa kasus ini dimunculkan untuk memberantas tindak pidana korupsi atau ada maksud maksud tertentu guna mengejar target bahwa harus ada perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh lembaga kejaksaan dan diputus oleh lembaga pengadilan tipikor di suatu daerah tertentu apabila memang untuk memberantas tindak pidana korupsi mengapa seluruh mantan anggota dewan melakukan sungguh hal yang tidak masuk diakal namun bila untuk mengejar target berdalillah dengan kebenaran menurut undang undang yang berlaku di negara yang kita cintai ini jangan mengorbankan seseorang yang bukan karena kesalahannya harus menerima hukuman yang teramat berat didalam hukum positif suatu negara telah diatur pula masalah korupsi namun permasalahannya untuk menentukan bahwa seseorang dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi haruslah benar benar ditelaah secara detail agar tidak sembarang menuduh seseorang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi jangan hanya mengejar target bahwa telah terpenuhi ada perkara pidana korupsi yang berhasil dijerat oleh instansi kejaksaan yang mana hal tersebut justru akan merugikan orang lain penulis listiana lestari s h advokat pengacara di yogyakarta 1 komentar pelantikan pengurus dpc peradi bantul gambar januari 13 2013 mei 21 2014 listiana lestari tidak terkategori 4 komentar penentuan hak asuh anak november 15 2011 november 15 2011 listiana lestari hukum ironis memang saat anak anak masih syok menerima kenyataan bahwa orangtuanya bercerai mereka kembali harus dihadapkan pada kasus perebutan akan dirinya ya banyak keluarga yang ketika bercerai saling mengklaim bahwa istri atau suami paling berhak atas hak asuh anak anaknya hal ini pula yang akhirnya merenggangkan hubungan kekeluargaan mantan istri suami pascabercerai sayangnya perundang undangan indonesia pun tidak secara rinci menjelaskan kepada siapa hak asuh anak diberikan jika orangtua bercerai menentukan hak asuh anak setelah perceraian dalam undang undang no 1 tentang perkawinan pun tak dijelaskan secara khusus bahkan seorang ibu mungkin saja akan kehilangan hak asuh terhadap anaknya yang masih berusia di bawah 12 tahun meski anaknya masih sangat membutuhkan kasih sayang dari ibunya jika merujuk pada konsepsi kompilasi hukum islam khi disebutkan bahwa dalam pasal 105 huruf a anak korban perceraian orangtua yang masih berusia dibawah 12 tahun berada di bawah kekuasaan ibunya dengan pertimbangan bahwa anak seusia itu sangat membutuhkan kasih sayang dari ibunya dibandingkan ayahnya jelas listiana lestari sh pengacara dari kantor advokat listiana lestari sh yogyakarta namun dalam pasal 156 huruf c khi menjelaskan kembali seorang ibu bisa kehilangan hak asuh terhadap anaknya sekalipun masih berusia di bawah 12 tahun ketika dia dianggap tak mampu melindungi keselamatan jasmani maupun rohani anaknya masih menurut listiana dalam konstruksi hukum positif negara bisa saja hak asuh berpindah dari ibunya kepada bapaknya atau sebaliknya melalui proses pengadilan yang sah kondisi ini tercatat dalam uu no 1 tahun 1974 tentang perkawinan dimana hak asuh anak hanya bisa diberikan kepada pihak ibu atau bapaknya saja inilah mengapa pengajuan hak asuh hanya bisa dilakukan oleh istri atau suami bukan orang lain meskipun terikat hubungan keluarga dekat bahkan kakek nenek pun tidak memiliki hak untuk mengambil hak asuh anak ingat bagi pihak yang tak diberi hak asuh bukan berarti memutus berbagai kewajiban terhadap anaknya dalam perceraian kekuasaan orangtua baik ayah maupun ibu tidak terputus begitu saja misal sepanjang seorang ayah masih hidup tidak akan menimbulkan perwalian terhadap anaknya perwalian baru diizinkan jika sang ayah meninggal sakit parah atau berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan misal kakek atau nenek diberikan hak dalam hal perwalian tegas listiana diambil dari http lifestyle okezone com read 2011 01 07 196 411646 ternyata badai itu belum usai listiana advokat 24 komentar peran ayah dalam keluarga januari 22 2011 januari 22 2011 listiana lestari keluarga tidak terkategori di indonesia pernikahan merupakan suatu ikatan yang perlu dipertahankan seumur hidup kondisi ini mendorong suami dan isteri untuk terus menerus menyesuaikan diri dengan partnernya keluarga hidup dalam masyarakat setiap anggotanya mempunyai pola interaksinya sendiri sendiri selain dengan anggota anggota keluarganya juga dengan orang orang lain yang berada dalam bidang bidang kegiatannya yaitu bidang kegiatan pekerjaan pendidikan dan bidang kegiatan lain kegiatan social kegiatan perkumpulan olah raga dsb penggunaan tenaga dan waktu suami yang terbagi dalam barbagai bidang kegiatan perlu diserasikan dengan penggunaan tenaga dan waktu isteri untuk berbagai macam bidang kegiatan suami hendaknya memberikan tenaga dan waktu yang cukup untuk bidang kegiatan keluarga terutama yang berhubungan dengan pengasuhan dan pendidikan anak ia harus ikut secara aktif membina dan mendidik anak sebagai anggota keluarga yang dianggap sebagai kepala keluarga suami harus pula menjalankan perannya sebagai ayah dengan penuh tanggung jawab ayah remaja akan mengalami kesulitan pada waktu anak masih kecil karena kepribadiannya belum cukup matang dan mantap ayah menjelang tua pun akan mengalami kesulitan dalam mengasuh anaknya yang masih kecil karena perbedaan umur yang terlalu banyak pada saat anak menjelang remaja kemungkinannya juga cukup besar bahwa ayah tetap tak mampu untuk menjalin hubungan yang lebih akrab dengan anaknya karena kurang mampu memahami dunia anak remajanya ayah dewasa yang mempunyai kemungkinan yang lebih banyak untuk dapat berfungsi sebagai ayah dengan dampak perkembangan yang positif terhadap anak untuk mewujudkan ini ayah dewasa perlu bersikap terbuka mawas diri dan memberikan tenaga dan waktu cukup untuk pengasuhan dan pendidikan anaknya diambil dari resume map seminar tulisan prof dr a sanyoto munandar listiana advokat 3 komentar keluarga keserasian dan keutuhannya januari 20 2011 listiana lestari kesehatan jiwa keutuhan dan keserasian keluarga akan tercapai jika ayah dan ibu melakukan peran mereka masing masing dan secara bersama dalam membina kesejahteraan keluarga sesuai dengan tuntutan tuntutan masa kini dengan menjaga keserasian hubungan antar anggota keluarga dan keserasian perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga dalam kekuarga antara ayah ibu dan anak ada hubungan timbal balik saling pengaruh mempengaruhi yang menentukan keserasian hubungan suami istri ialah adanya saling penyesuaian diri saling pengertian saling tenggang rasa saling menghargai saling bertanggung jawab dan bantu membantu serta pengakuan dari kedua belah p...
Thumbnail images (randomly selected): * Images may be subject to copyright.GREEN status (no comments)
  • avatar Tidak diketahui
  • avatar Deni a cage
  • avatar Julardo
  • avatar Listiana Lestari
  • avatar Nafidzatul Faridho
  • avatar Elizabeth
  • hit counters
  • PageRank Checking Icon

Verified site has: 23 subpage(s). Do you want to verify them? Verify pages:

1-5 6-10 11-15 16-20 21-23


The site also has references to the 91 subdomain(s)

  anakbangsa69.wordpress.com  Verify   abeeayang.wordpress.com  Verify   rismaka.wordpress.com  Verify
  abughalib.wordpress.com  Verify   achoey.wordpress.com  Verify   aditcenter.wordpress.com  Verify
  uvi07.wordpress.com  Verify   rumahkayubekasintl.wordpress.com  Verify   alle.wordpress.com  Verify
  kidungjingga.wordpress.com  Verify   lisaontheblog.wordpress.com  Verify   mahriza.wordpress.com  Verify
  sanggita.wordpress.com  Verify   listianirhy.wordpress.com  Verify   annacreativ.wordpress.com  Verify
  aozora2006.wordpress.com  Verify   binchoutan.wordpress.com  Verify   bimaconcept.wordpress.com  Verify
  resibismo.wordpress.com  Verify   saungbunda.wordpress.com  Verify   ksatriapasundan.wordpress.com  Verify
  blogmoyo.wordpress.com  Verify   nanay.wordpress.com  Verify   simplychi.wordpress.com  Verify
  independen69.wordpress.com  Verify   danielcmahendra.wordpress.com  Verify   dsatria.wordpress.com  Verify
  dkoor.wordpress.com  Verify   mylif3journey.wordpress.com  Verify   elindasari.wordpress.com  Verify
  isinmawa.wordpress.com  Verify   empimuslion.wordpress.com  Verify   erander.wordpress.com  Verify
  spmb2008unsri.wordpress.com  Verify   fahdluvjapan.wordpress.com  Verify   zidaburika.wordpress.com  Verify
  faradina88.wordpress.com  Verify   fira.wordpress.com  Verify   dafhy.wordpress.com  Verify
  harijonathan.wordpress.com  Verify   hariesaja.wordpress.com  Verify   tentangsemua.wordpress.com  Verify
  helld4.wordpress.com  Verify   hmcahyo.wordpress.com  Verify   indra1082.wordpress.com  Verify
  irsanfinazli.wordpress.com  Verify   yayansah.wordpress.com  Verify   elfaruq.wordpress.com  Verify
  lil4ngel5ing.wordpress.com  Verify   lunalidya.wordpress.com  Verify   rifq1.wordpress.com  Verify
  mangudju.wordpress.com  Verify   mercuryfalling.wordpress.com  Verify   natazya.wordpress.com  Verify
  theordinarytrainer.wordpress.com  Verify   cahpo.wordpress.com  Verify   dijenorie.wordpress.com  Verify
  novaku.wordpress.com  Verify   orido.wordpress.com  Verify   kabarihari.wordpress.com  Verify
  adipatria.wordpress.com  Verify   pratanti.wordpress.com  Verify   qurandansunnah.wordpress.com  Verify
  rahmadisrijanto.wordpress.com  Verify   geasy.wordpress.com  Verify   ratutebu.wordpress.com  Verify
  ressay.wordpress.com  Verify   rhainy.wordpress.com  Verify   rhyzq1983.wordpress.com  Verify
  rinisalwa.wordpress.com  Verify   oliveoile.wordpress.com  Verify   rinyyunita.wordpress.com  Verify
  rivafauziah.wordpress.com  Verify   belajarhidup.wordpress.com  Verify   ayomerdeka.wordpress.com  Verify
  rumahkayubekas.wordpress.com  Verify   positiveinfo.wordpress.com  Verify   ungkapanhati.wordpress.com  Verify
  myseventeen.wordpress.com  Verify   watuitem.wordpress.com  Verify   qalbi.wordpress.com  Verify
  yakhanu.wordpress.com  Verify   maaini.wordpress.com  Verify   zainuddinjambi.wordpress.com  Verify
  zipoer7.wordpress.com  Verify   zulmasri.wordpress.com  Verify   listianaifarumahbelanja.wordpress.com  Verify
  ptunjogja.wordpress.com  Verify   anggara.wordpress.com  Verify   wordpress.com  Verify
  subscribe.wordpress.com  Verify


The site also has 51 references to external domain(s).

 lifestyle.okezone.com  Verify  facebook.com  Verify  rosyidi.com  Verify
 balisugar.com  Verify  7kc2dabeatfans.blogspot.com  Verify  nyonya.nazieb.com  Verify
 antown.blogspot.com  Verify  bambang77001.blogspot.com  Verify  caplang.net  Verify
 masciput.blogspot.com  Verify  diah.aldohas.com  Verify  edipsw.com  Verify
 manik.web.id  Verify  ekaqren.blogsome.com  Verify  bagibagitips.blogspot.com  Verify
 channel1.balidreamhome.com  Verify  citarasaembunmenitik.blogspot.com  Verify  gula-aren.blogspot.com  Verify
 link-2008.blogspot.com  Verify  if-i.net  Verify  hotelbandung.org  Verify
 irmadevita.com  Verify  juragancanthing.blogdetik.com  Verify  nicegreen.blogid.web.id  Verify
 listianalestari.blogspot.com  Verify  afs.co.id  Verify  maia.blogdetik.com  Verify
 mangudju.blogspot.com  Verify  terkenalasyik.blogspot.com  Verify  nggapleki.co.cc  Verify
 inspirasipakde.com  Verify  peradibantul.blogspot.com  Verify  peradi.or.id  Verify
 anabambang.blogspot.com  Verify  ratnarespati.com  Verify  reena.blogsome.com  Verify
 benbego.com  Verify  togaac.com  Verify  trampolineonly.com  Verify
 ifa-group.blogspot.com  Verify  golkar.or.id  Verify  mahkamahagung.go.id  Verify
 mahkamahkonstitusi.go.id  Verify  advokatku.blogspot.com  Verify  panmohamadfaiz.com  Verify
 slamethasanconsulting.blogspot.com  Verify  whos.amung.us  Verify  denicage.blogspot.com  Verify
 kuasahukumnusantara.com  Verify  hit-counts.com  Verify  prchecker.info  Verify


Top 50 hastags from of all verified websites.

Supplementary Information (add-on for SEO geeks)*- See more on header.verify-www.com

Header

HTTP/1.1 301 Moved Permanently
Server nginx
Date Mon, 29 Jun 2026 22:02:25 GMT
Content-Type text/html
Content-Length 162
Connection close
Location htt????/listianash.wordpress.com/
Alt-Svc clear
Server-Timing a8c-cdn, dc;desc=cdg, cache;desc=BYPASS;dur=0.0
HTTP/2 200
server nginx
date Mon, 29 Jun 2026 22:02:26 GMT
content-type text/html; charset=UTF-8
vary Accept-Encoding
x-hacker Want root? Visit join.a8c.com/hacker and mention this header.
host-header WordPress.com
link <htt????/public-api.wordpress.com/wp-json/?rest_route=/sites/listianash.wordpress.com>; rel= htt????/api.w.org/
vary accept, content-type, cookie
link <htt????/wp.me/9df0>; rel=shortlink
content-encoding gzip
x-ac 2.ams _dfw MISS
alt-svc clear
strict-transport-security max-age=31536000
server-timing a8c-cdn, dc;desc=ams, cache;desc=MISS;dur=712.0

Meta Tags

title="Listiana Advokat | Cinta dan semangat untuk hidupku"
charset="UTF-8"
name="viewport" content="width=device-width, initial-scale=1"
name="robots" content="max-image-preview:large"
name="generator" content="WordPress.com"
property="og:type" content="website"
property="og:title" content="Listiana Advokat"
property="og:description" content="Cinta dan semangat untuk hidupku"
property="og:url" content="htt????/listianash.wordpress.com/"
property="og:site_name" content="Listiana Advokat"
property="og:image" content="htt????/secure.gravatar.com/blavatar/b50007aadedf1a6326d8362decc7b15dbed95665540bb8ad7184368cca1b6e24?s=200&ts=1782770546"
property="og:image:width" content="200"
property="og:image:height" content="200"
property="og:image:alt" content=""
property="og:locale" content="id_ID"
property="fb:app_id" content="249643311490"
name="description" content="Cinta dan semangat untuk hidupku"
id="bilmur" property="bilmur:data" content="" data-provider="wordpress.com" data-service="simple" data-site-tz="Etc/GMT+11" data-custom-props='{"logged_in":"0","wptheme":"pub\/big-brother","wptheme_is_block":"0"}'

Load Info

page size37420
load time (s)0.960852
redirect count1
speed download38979
server IP 192.0.78.13
* all occurrences of the string "http://" have been changed to "htt???/"